Sumenep | Demarkasi.co – Publik Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat ini dihebohkan dengan beredarnya pemberitaan terkait laporan kasus dugaan penipuan dengan terlapor FZ (Inisial) yang diketahui salah satu publik figur di kabupaten ujung timur pulau Madura.
Menariknya, pelapor kasus dugaan penipuan tersebut adalah pejabat publik yakni Kepala Desa (Kades) Buddi, Kecamatan Arjasa, Sumenep yang diketahui bernama Suanto.
Tak tanggung-tanggung, dalam pemberitaan yang telah beredar tersebut terlapor (FZ) ini dituding melakukan tindak pidana penipuan dengan modus sebagai makelar kasus (Markus).
Bahkan dalam pemberitaan yang sudah beredar itu juga menyebut nama Veroz yang diketahui merupakan wartawan senior di Sumenep dari media nasional ternama di indonesia.
Dalam pemberitaan itu Veroz disebut-sebut yang memperkenalkan atau membawa pelapor kepada terlapor.
Mendengar dirinya disebut-sebut dalam pemberitaan, Veroz pun tak tinggal diam. Dia membeberkan asal muasal atau kronologi tudingan penipuan yang dilontarkan oleh Sunanto kepada terlapor (FZ).
Menurut Veroz, dirinya memang menemani dan mengantar Kades Buddi ,Sunanto ke salah satu lawyer ternama di Sumenep, yakni Kurniadi.
“Namun ternyata, setelah apa yang disepakati, pak Kades sepertinya berniat memutuskan kontrak secara sepihak. Dirinya hendak melakukan pencabutan kuasa hukum atas apa yang telah dipilih sendiri sebelumnya. Dan meminta pengembalian sejumlah uang yang sudah masuk, yang mana sejumlah uang tersebut merupakan biaya jasa pendampingan hukum/lawyer beserta timnya yang sudah Bekerja”, jelas Veros (11/11).
Lebih lanjut Veroz menjelaskan bahwa dirinya dan Kades Buddi (Pelapor-red) sebelumnya memang pernah bertemu. Pada pertemuan tersebut pelapor bercerita tentang persoalan yang terjadi di desanya, yakni tentang kasus pembunuhan yang diduga kuat melibatkan oknum Pemdes dan dilakukan secara massal terhadap korban Hamsan yang ditemukan tinggal kerangka di pinggiran pantai desa Buddi.
Kata Veroz, menurut pengakuan Sunanto, dirinya sangat cemas atas peristiwa tersebut, terlebih petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan ke bawah dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku pembunuhan tersebut.
“Sunanto waktu itu dalam suasana cemas dan panik, sampai-sampai kurang istirahat. Karena melihat kondisi fisiknya cukup lemah, saya pun menyarankan untuk pakai jasa pendampingan hukum saja, kalau memang kasus pembunuhan tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan Kades“, terangnya.
Ternyata saran dari dirinya tersebut diamini oleh pelapor. Akhirnya mereka berdua mendatangi FZ untuk konsultasi. Singkat cerita, pelapor sepakat untuk menggunakan jasa pendampingan hukum oleh lawyer ternama di kancah Nasional, yaitu Kurniadi.
Dimana kesepakatan tersebut menurut Veros, Kurniadi CS memberikan pelayanan pendampingan hukum terhadap Sunanto secara pribadi. Dan pendampingan hukum terhadap terduga pelaku A-R yang diamankan oleh tim penyidik Polres Sumenep. Setelahnya barulah Sunanto sedikit bernafas lega, setelah sebelumnya dirinya sempat diisukan menjadi tokoh dibalik layar atas aksi pembunuhan terhadap korban Hamsan yang tak lain merupakan salah satu warganya tersebut.
“Awalnya kita semua sepakat, hingga mengarah ke urusan pembiayaan jasa pendampingan hukum, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak pendampingan hukum dengan Kurniadi. Namun setelah proses berjalan, Sunanto membatalkan karena merasa tidak puas dengan kinerja pendamping hukumnya sendiri dan meminta pengembalian atas pembayaran jasa pendampingan hukum yang sebelumnya telah disepakati“, ujarnya.
Veroz menyampaikan, dirinya hanya mengikuti alur cerita sampai disitu saja, namun tiba-tiba dirinya dikejutkan atas pencatutan namanya di salah satu media, tanpa konfirmasi sebagaimana mestinya.
Sehingga dirinya pun menilai pemberitaan itu tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik (KEJ).
Dimana berita yang dimaksud oleh Veroz itu yakni tentang pelaporan Sunanto atas dugaan penipuan makelar kasus dengan terlapor FZ.
Dimana terlapor sendiri pada urusan tersebut merupakan bagian dari tim pendampingan hukum lawyer Kurniadi.
Sementara terlapor (FZ) saat dikonfirmasi terkait pelaporan dirinya, mengatakan jika saat ini belum waktunya untuk dirinya buka suara.
Untuk diketahui bersama pelaporan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Kades buddi, Sunanto itu berkaitan dengan kasus pembunuhan Hamsan yang ditemukan tinggal tulangnya saja di pinggir pantai Desa Buddi beberapa bulan yang lalu.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut pihak Kepolisian Resort (Polres) Sumenep bergerak cepat dan saat ini petugas telah berhasil meringkus A-R.
Dalam pengembangan kasus tersebut petugas kepolisian juga mengamankan terduga pelaku kedua, yaitu M-T yang ditangkap di Bandar Lampung beberapa waktu yang lalu.
Tak sampai disitu saja, Sat Reskrim Polres Sumenep meyakini kasus pembunuhan tersebut melibatkan banyak orang, sehingga sangat berpotensi jumlah para pelaku akan terus bertambah.
Diberitakan sebelumnya oleh media Jurnalsekilas.com bahwa seorang makelar kasus di Sumenep berinisial Fz resmi dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan penipuan pengurusan perkara Bpk Abd. Rasid. Laporan itu dilayangkan oleh Sunanto, Kepala Desa Buddi.
Sunanto mengaku dimintai uang senilai RP 125.000.000 ( Seraatus Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) oleh terlapor dengan janji bisa memenangkan perkara yang sedang dialami pelapor, yakni terkait kasus hukum yang menimpa adiknya Abd.Rasyid.
Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 10. 00 WIB, Pelapor bersama temannya yang bernama Vr untuk meminta tolong mencarikan pengacara, guna mendampingi, Abd. Rasyid yang sedang tersandung kasus hukum tersebut.
Kemudian Sunanto yang juga Kades Buddi Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep ( Pelapor ) bersama Vr menemui Fz yang diduga makelar kasus tersebut di Cafe miliknya yang terletak disebelah timur Alun-alun Taman Bunga. Pada saat itu, terjadilah pertemuan antara Sunanto dengan Fz, membicarakan terkait, pendampingan pengacara terhadap Abd. Rasyid yang sedang tersandung kasus pembunuhan tersebut.
Dalam pembicaraan tersebut FR meminta uang sebesar RP 125.000.000. ( Seratus Dua Puluh Lima Juta ) terhadap Sunanto, hal ini terjadi pada tanggal 14-09 2022 di Cafe milik Fz, Sunanto keberatan dengan biaya sebesar itu, dan meminta untuk dikurangi. Ahkirnya Sunanto dengan berat hati setuju menjadi Rp 120.000.000.
Untuk pembayaran awal Sunanto memberikan uang sebesar Rp 25.000.000. (Dua puluh Lima Juta ) pada tanggal 15-9-2022 pada tanggal 16-9-2022 semua atas nama rekening terlapor dan keesokannya ditambah lagi sebesar Rp 30.000.000. ( tiga puluh Juta ) secara casb( tunai ), sisanya dikirim melalui trasfer Bank hingga mencapai Rp 105.000.000. ( Sratus lima juta Rupiah ) dan sisa Rp 10.000.000. akan dibayar, bila kasus tersebut selesai, kata Sunanto.
Setelah kasusnya tidak ada upaya yang berarti dan hanya menjenguk adik pelapor 2x, dan ahirnya Sunanto telpon KD ( lawyer ) namun tidak pernah diangkat, komunikasi dengan FZ juga tidak diangkat, WhasAp juga tidak dibalas, dan justru menantang minta dilaporkan kemana saja.
Selanjutnya sunanto mengutus mediator nana Sf juga tidak ada perkembangan. Akhirnya Sunanto Resmi melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh Fz tersebut kepada Polres Sumenep hari ini kamis 10-Nopember 2022.dengan bukti lapor : TBL/ B/291/XI/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 10 Nopember 2022.