Bangkalan | Demarkasi.co – Dalam rangka mengoptimalkan pendayagunaan Sumber Daya di dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Bangkalan, rencananya Pemerintah Kabupaten Bangkalan bersama PT. Semen Indonesia dan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) akan melakukan Memorandum Of Understanding (MOU), Rabu (14/12/2022).
Pemerintah Kabupaten Bangkalan melakukan MOU kesepakatan bersama antara Pemkab Bangkalan dan UTM dengan PT. Semen Indonesia.
Bertempat di Hotel Garden Palace Jl. Yos Sudarso No. 11 Embong Kaliasin Surabaya, rencana penandatanganan tersebut akan dihadiri pihak-pihak terkait seperti PT. Semen Indonesia, Pemkab Bangkalan, UTM dan lain-lain.
Hal itu mendapat respon keras dari ketua umum LSM PAKIS.
Abdurrahman Tohir geram mendengar kabar tersebut. Menurut Rahman, kesepakatan tersebut bisa mencederai rakyat Bangkalan.
“Baiknya batalkan dan ditinjau ulang, itu suara saya,” tegas Rahman.
Hal itu bukan tanpa alasan, menurutnya rencana MOU tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat serta tidak jelas arah, pola dan peruntukannya.
Pemkab Bangkalan, UTM dan PT. Semen Indonesia semestinya tidak terburu-buru untuk melakukan MOU itu. Rahman meminta agar rencana itu dikaji secara seksama dan menyeluruh, mengingat PT. Semen itu dahulunya melakukan pembebasan lahan milik Masyarakat Bangkalan yang peruntukannya untuk industri dan pengolahan bahan kapur.
Menurutnya jika sekarang dalam MOU yang direncanakan akan mengalihkan fungsi, tentunya pelanggaran dan mencederai hati rakyat dan masyarakat Bangkalan.
Aktivis PAKIS itu menilai bahwa Selama sekian tahun lahan tersebut ditelantarkan, tidak difungsikan sebagaimana planning program awal rencana pembebasan, maka semestinya dikembalikan kepada rakyat Bangkalan itu sendiri.
“Sebaiknya Pemkab Bangkalan, UTM dan PT Semen Indonesia mengurungkan rencana MOU tersebut, tinjau ulang dan jangan khianati rakyat Bangkalan,” pungkas Aktivis senior itu.