Sumenep | Demarkasi.co – Kasus laporan dugaan kawin siri yang dilaporkan oleh ibu N (Inisial) yang merupakan warga Desa Gua-Gua, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep semakin terang di tengah-tengah publik Kabupaten Sumenep.
Pasalnya, teranyar pada hari ini Rabu, 1 November 2023 terlapor yang berstatus sebagai Kepala Desa (Kades) Gua-Gua, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, mulai dilakukan pemanggilan oleh penyidik Polres Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, S. H., Saat dikonfirmasi sejumlah awak media membenarkan bahwa kepala desa (Kades) Gua-Gua dilakukan pemanggilan hari ini, Rabu (1/11/2023). Namun, yang bersangkutan hingga pukul 10.30 WIB lewat jadwal pemanggilan dari penyidik belum berada di Polres Sumenep.
“Benar dipanggil hari ini jadwalnya jam 9 ke jam 10 tapi sampai jam segini masih belum ada di polres. Tapi yang bersangkutan sudah berada di Sumenep,” kata Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya. Rabu (1/11/2023) pagi.
Sementara hingga berita ini diterbitkan sejumlah awak media tetap berada di lokasi pemanggilan yakni Mapolres Sumenep untuk melakukan proses konfirmasi lanjutan.