Pasca Diberitakan, PJ Sekda Perintahkan Disdukcapil Lakukan Biometrik System Dua Gelandangan di Pemekasan

Pasca Diberitakan, PJ Sekda Perintahkan Disdukcapil Lakukan Biometrik System Dua Gelandangan di Pemekasan
Foto: Ach. Faisol, PJ Sekda Kabupaten Pamekasan

PAMEKASAN | DEMARKASI.CO – Setelah menerima berita tentang dua gelandangan Ibu dan Anak, PJ. Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan (Sekdakab) Ach.Faisol, segera menghubungi Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) untuk membicarakan dan mencari solusi terbaik untuk mereka, pada Senin, 10 Juni 2024 malam.

Langkah pertama yang harus dilakukan menurut Ach.Faisol yang juga merupakan Kepala Inspektorat tersebut adalah, mengetahui identitas dari dua gelandangan tersebut.

Saya sudah perintahkan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan Biometrik System (BS) terlebih dahulu, agar diketahui Identitas sebenarnya dua gelandangan tersebut,” ujarnya pada wartawan media ini melalui via telfon.

Selanjutnya menurut Faisol, setelah dilakukan BS maka akan ketahuan identitasnya, setelah itu selanjutnya akan diserahkan kepada Dinsos dan Dinkes.

Pasca Diberitakan, PJ Sekda Perintahkan Disdukcapil Lakukan Biometrik System Dua Gelandangan di Pemekasan
Dua Gelandangan di Pamekasan

Kalau memang harus rekam E-KTP biar dilakukan oleh pihak Disdukcapil, kemudian tugas selanjutnya saya serahkan ke Pihak Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan,” paparnya.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Capil Pamekasan Ach.Nashirullah mengatakan, pihaknya siap melakukan perintah dari Sekdakab tersebut, bahkan pihaknya akan melakukan BS langsung besok pada 11 Juni 2024.

Besok saya pastikan dulu keberadaan dua gelandangan tersebut, kemudian akan kita lakukan BS ditempat, saya berharap ada bantuan dari TNI-Polri besok, agar lebih muda bagi kami untuk melakukan BS,” harap Nasir.

Perlu diketahui bahwa Biometrik System adalah pengukuran dan analisis karakteristik biologis atau perilaku individu. Karakteristik ini kemudian digunakan untuk mengidentifikasi atau memverifikasi identitas seseorang (red).