Sumenep | Demarkasi.co – Seorang guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Timur Jang-Jang diringkuk Kepolisian Sektor (Polsek) Kangayan, Polres Sumenep, Polda Jatim. Jum’at (13/01/2023).
Oknum guru tersebut ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan pada anak di bawah umur yang tak lain merupakan siswinya sendiri.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual pada anak oleh guru Sekolah Dasar Negeri Timur Jang-Jang tersebut diketahui setelah salah satu orang tua murid, dari puluhan korban lain melapor ke Polsek Kangayan.
Setelah mendengarkan keterangan awal dari pelapor, jajaran Polsek Kangayan langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dugaan pelecehan seksual pada anak, yang ternyata bersembunyi di rumah saudaranya.
“Pelaku kita amankan di rumah familinya, sekaligus kita menghindari amukan massa yang emosi atas perbuatan pelaku,” ujar Kapolsek Kangayan Ipda Miftahol Rahman SH. Jumat (13/01/23).
Menurut Kapolsek Kangayan yang akrab disapa Komandan IIB oleh rekan-rekan media, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Kita tetap jalankan prosedur, kita gelar kasus dan akan meminta keterangan saksi-saksi. Untuk keterangan lebih lanjut tunggu rilis resmi ya,” jelas Kapolsek Kangayan, yang berjanji menangani kasus tersebut dengan serius dan profesional.
Kasus dugaan pelecehan seksual pada anak di Kangayan ini menambah panjang daftar kasus serupa yakni, dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didiknya. Dimana terjadi juga di pulau Masalembu belum lama ini.