L PAMAS Sayangkan Sekolah di Bangkalan Berbisnis Seragam Dengan Siswanya

L PAMAS Sayangkan Sekolah di Bangkalan Berbisnis Seragam Dengan Siswanya

Jawa Timur | Demarkasi.co – Maraknya jual beli seragam sekolah di Bangkalan mendapat perhatian dari banyak kalangan. Salah satunya dari Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat (L PAMAS).

Ketua L PAMAS, Zubairi, menyayangkan peristiwa itu terjadi di dunia pendidikan. Menurutnya, bisnis jual beli itu mengarah pada tindakan melawan hukum.

Ada aturan yang potensi dilanggar dalam peristiwa jual beli seragam sekolah di Bangkalan itu,” kata Zuber.

Dia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan melarang sekolah berbisnis bahan ajar, buku pelajaran, seragam dan lainnya.

Regulasinya jelas. Itu dilarang,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, oknum yang melakukan jual beli sebagaimana disebut dalam Peraturan Pemerintah tersebut di atas bisa berurusan dengan hukum.

Baiknya hati-hati. Melabrak aturan bisa berujung pidana,” imbuhnya.

L PAMAS menghimbau semua stakeholder agar mewaspadai modus-modus yang mengarah kepada Pungutan Liar apalagi yang jelas melanggar hukum.

Modus operandi tindak pidana akhir-akhir ini bermacam-macam. Jika sudah diendus APH, bisa kelimpungan itu orang-orang. Jadi siapapun musti waspada atas sikap dan tindakan yang menguntungkan tetapi merugikan,” sambungnya via telepon sambil tertawa cekikikan.