Penasehat Hukum Terlapor Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sebut Tuduhan Terhadap Kliennya Dibuat-buat dan Dipaksakan

Penasehat Hukum Terlapor Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sebut Tuduhan Terhadap Kliennya Dibuat-buat dan Dipaksakan

Pamekasan | Demarkasi.co – Kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu Bank plat merah terus bergulir. Fakta demi fakta pun mulai terungkap. Kurniadi, penasehat hukum terlapor berinisial S-H, meminta hak jawab ke sejumlah media di Pamekasan terkait berita yang menyangkut kliennya itu.

Rekan media di Pamekasan kan belum tahu perjalanan kasus ini secara utuh. Bahkan mayoritas berita yang dimuat tak dilengkapi statemen klien saya. Artinya klien saya ini dihajar habis-habisan. Untuk itu saya membuka ruang diskusi dan meminta hak jawab,” kata Kurniadi pada wartawan di Rumah Makan Balai Redjo, Kota Pamekasan, Rabu siang (17/01/2023).

Tindak pelecehan yang dituduhkan pelapor menurut Kurniadi juga terkesan dibuat-buat dan dipaksakan.

Mari berpikir logis saja. Saling bercanda hanya urusan tepuk lengan dan bokong lantas klien saya dipandang sebagai sosok predator. Adil tidak? Ini pun terjadi di ruangan terbuka, yang mana terlapor juga sadar adanya kamera CCTV. Pasca kejadian juga tidak ada keberatan dari pelapor. Kenapa mendadak 9 agar setelahnya baru laporan?” Kata Kurniadi heran.

Kurniadi memandang ada upaya pemanfaatan bergulirnya kasus ini. Karena sebelum kasus ini dilaporkan, ada upaya intimidasi yang dilakukan oleh pacar korban berinisial H yang juga bekerja sebagai Polsuspas di Lapas Klas II A Pamekasan.

Ada tiga Polsuspas ngajak klien saya bertemu. Pacar korban, dan dua sipir lain bernama Hendriyanto dan Hasan. Saat itu juga ada oknum wartawan. Nah, saat bertemu itu, klien saya dipaksa menandatangani pernyataan. Surat pernyataan inilah yang dijadikan alat intimidasi kubu pelapor,” urai Kurniadi.

Kurniadi juga tegaskan saat itu oknum wartawan tersebut sempat meminta uang belasan juta rupiah, dengan kompensasi tidak akan menulis berita yang dituduhkan.

Si wartawan itu minta uang 15 juta ke klien saya. Mau diberikan ke 15 media katanya untuk nutup kasus. Klien saya menolak,” imbuh mantan Wasekjend PB HMI ini.

Secara khusus Kurniadi sampaikan apresiasi pada wartawan yang membuka ruang pada kliennya.

Coba anda bayangkan. Berita yang bertebaran dimana-mana itu ditulis tanpa ada statemen klien kami. Tuduhan ini itu disangkakan tanpa konfirmasi. Gak adil kan?,” Katanya.

Lebih jauh pengacara berjuluk raja hantu ini juga terangkan hukuman yang diterima kliennya akibat kasus ini.

Hanya karena menyentuh lengan dan bokong saat bercanda di kantor, lalu anda dituduh sebagai pelaku pelecehan. Sekarang klien saya dihukum demosi 2 tahun tanpa job, tanpa kenaikan jenjang karir dan tanpa menerima bonus. Ini sungguhan apa bercanda?,” Kata Kurniadi heran.

Saat ini menurut Kurniadi, pihaknya akan menelusuri motif utama pelaporan. Sedang kita susun langkah selanjutnya.

Jika dikonfrontir kami juga siap. Malah lebih adil jika pelapor dan terlapor bertemu, termasuk dengan ibu pelapor. Di sana akan terlihat siapa sebenarnya yang mengada-ada,” pungkas Kurniadi.