Jakarta, Demarkasi.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh barang ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk praktik penjualan barang bekas impor (thrifting) yang selama ini marak di pasaran.
Dalam pernyataannya, Purbaya menepis anggapan bahwa persoalan thrifting berkaitan dengan pembayaran pajak. Menurutnya, inti persoalan justru terletak pada status barang tersebut yang ilegal sejak awal.
“Saya enggak perlu dengar soal bisnis drifting. Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal,” tegasnya. Jumat (21/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa barang bekas impor, termasuk yang dijual melalui bisnis thrifting, sudah jelas dilarang masuk ke wilayah Indonesia sehingga tidak dapat disamakan dengan barang legal yang dikenai pajak.
“Thrifting itu barang bekas, dan barang bekas kan dilarang. Sudah jelas itu ilegal. Jadi enggak ada hubungannya bayar pajak atau enggak bayar pajak, itu tetap barang ilegal,” ujarnya.
Purbaya memberikan analogi terkait penarikan pajak dari barang terlarang.
“Menurut Anda apa kalau saya menagih pajak dari ganja misal? Apa jadi legal? Kan enggak,” sambungnya.
Menteri Keuangan tersebut menegaskan bahwa fokus utamanya adalah menjaga ketertiban perdagangan nasional dan melindungi pelaku usaha resmi yang dirugikan oleh maraknya barang ilegal.
“Kira-kira begitu padanannya. Itu utamanya,” pungkasnya.
Pernyataan Purbaya ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan impor dan memperkuat langkah penindakan terhadap masuknya barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.












