Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Dua Lelaki Dalam Gudang Air Mineral, Apa Motifnya?

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Dua Lelaki Dalam Gudang Air Mineral, Apa Motifnya?

Sumenep | Demarkasi.co – Dua laki-laki berhasil diringkus Satuan Reserse Narkotika. Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Sumenep yang tengah menggelar pesta sabu di dalam sebuah gudang air mineral yang berlokasi di Jl. Arya Wiraraja Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Menurut sumber kedua tersangka masing-masing berinisial AK (34) warga Dusun Temur Leke, Desa Pasanga, kecamatan Kota dan SA (53) warga Dusun Mamburit, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan pengakuan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyebutkan, keduanya ditangkap sekira pukul 19.30 WIB, Selasa (21/06/2022) hal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di lokasi sebuah gudang air mineral desa setempat sering ditempati pesta narkoba.

Barang bukti (BB) berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka yakni berupa sabu seberat 0,34 gram serta alat hisap,” kata AKP Widiarti. Rabu, 22 Juni 2022.

Masih menurut kasi Humas Polres Sumenep, akibat perbuatannya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114, 112, dan 127.

Terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.