Kedapatan Bawa Sabu 2,59 Gram, Warga Desa Bragung Dibekuk Satreskoba Polres Sumenep

Kedapatan Bawa Sabu 2,59 Gram, Warga Desa Bragung Dibekuk Satreskoba Polres Sumenep
HG inisial (23 Tahun) warga Dusun Lengkong Barat, RT/RW : 001/002, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

SUMENEP | DEMARKASI.CO – HG inisial (23 Tahun) warga Dusun Lengkong Barat, RT/RW : 001/002, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, pada hari Jumat (20/9/2024) sekira pukul 15.00 WIB dibekuk Satreskoba Polres Sumenep di area persawahan yang terletak di desa setempat.

Satreskoba Polres Sumenep menangkap HG karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 2,59 Gram.

Barang Bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor ± 2,59 gram tersebut dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,43 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,16 gram, Uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime warna gold dengan kartu sim card XL nomor 087845234940.

Kronologi kejadian berawal pada hari Jumat, tanggal 20 September 2024, sekira pukul 15.00 Wib, di area persawahan yang terletak di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kab. Sumenep. Unit Opsnal Satres narkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor HG sewaktu berada di area persawahan yang terletak di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. Minggu (22/9/2024).

Saat dilakukan penggeledahan ungkap AKP Widiarti, ditemukan barang bukti berupa 2 poket kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang digenggam dengan menggunakan tangan kanan terlapor, ketika dilakukan interograsi terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Akibat perbuatannya Terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) _Subsider_ Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.