Sumenep | Demarkasi.co – Bagai ditelan bumi kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013 yang silam nyaris terkubur.
Padahal Kasus yang menyeret nama istri ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep ini telah berada di meja Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada hari Jum’at, 17 November 2021 lalu.
Satreskrim Polres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep menyampaikan jika kasus dugaan penipuan CPNS tersebut akan segera dilakukan gelar perkara.
Sementara untuk memastikan sudah sampai dimana proses hukum atas kasus dugaan penipuan yang menyeret istri ketua DPRD kabupaten Sumenep tersebut, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kasi Humas Polres Sumenep, AKP, Widiarti, SH., melalui aplikasi WhatsApp pribadinya.
Sayang, mantan Kapolsek Kota Sumenep itu belum bisa memberikan keterangan secara detail pada awak media.
“Masih rakernis Divisi Humas, saya chek dulu nanti,” singkat polwan yang akrab disapa Widi ini. Rabu, 23 Maret 2022.
Dikutip dari berbagai media online, salah satunya faktualnews.co., Kepolisian Resort (Polres) Sumenep melalui Satreskrim mulai menindaklanjuti kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013, yang diduga menyeret nama istri ketua DPRD setempat.
“Saat ini, Satreskrim telah melakukan lidik terhadap saksi-saksi dari kasus tersebut. Insya Allah dalam minggu dekat ini akan dilakukan gelar perkara,” demikian kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH., Jumat (17/9/2021) kepada faktualnews.co.
Untuk naik ke tingkat penyidikan, lanjut AKP Widi, masih menunggu gelar perkara yang akan dilakukan oleh kepolisian.
“Menunggu dulu ya, urusan berapa total korbannya, itu ranah penyidikan, bersabar dulu ya,” imbuh mantan Kapolsek Sumenep Kota ini.
Untuk diketahui, pada awal tahun 2021 lalu, tepatnya pada hari Selasa (19/1/2021), Polres Sumenep, sudah mengambil sejumlah langkah terkait kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013 tersebut.
Setelah memeriksa pelapor dan terlapor, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah korban lain.
Kala itu, Kasatreskrim Polres Sumenep, yang masih dijabat, AKP Dhani Rahadian Basuki menyampaikan, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi. Mereka merupakan orang yang senasib dengan pelapor, yakni juga korban dari terlapor.
Dalam dugaan tindak pidana penipuan CPNS tahun 2013 itu, korban mengaku diiming-imingi menjadi abdi negara oleh RM (istri ketua DPRD Sumenep, Hj Rahmaniyah), warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
Sementara itu, istri ketua DPRD Sumenep, Hj. Rahmaniyah dalam wawancara eksklusif bersama wartawan menyampaikan, apa yang terjadi pada dirinya adalah rentetan kasus dugaan penipuan, sehingga dirinya yang diseret ke ranah hukum sebagai terlapor.
“Dengan orang yang melapor ke Polres beberapa waktu lalu itu, sebenarnya posisi kami sama mas, sama-sama jadi korban,” sebutnya, Minggu (3/01/2021) lalu.
Rahmaniyah mengurai, kasus tersebut bermula dari ketertarikan keponakannya untuk menjadi abdi negara dalam hal ini ASN. Aa yang saat itu sudah menjadi istri anggota DPRD, mengklaim hanya membantu mencarikan jalan.
Dalam perjalanannya, Rahmaniyah menemukan jalur untuk memasukkan keponakan dan beberapa orang yang meminta tolong pada dirinya, melalui salah seorang berinisial AM, warga Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget Sumenep, yang diketahui lewat jalur rekannya juga.
“Awalnya saya minta tolong ke teman, akhirnya disambungkan dengan AM ini untuk bisa memasukkan orang-orang yang minta tolong ke saya jadi PNS lewat jalur kebijakan (K2),” imbuhnya.
Modusnya sama, Rahmaniyah juga harus menyetorkan sejumlah uang sebagai DP kepada AM, sisanya harus dilunasi setelah sejumlah orang yang didaftarkan masuk dan memperoleh SK.
“Uang yang saya setor ke AM sekitar 1.8 miliar, itu yang berkwitansi. Ada juga yang tanpa kwitansi, totalnya Rp 2 miliar lebih,” rincinya.
Karena itu, istri politisi senior dari partai besutan Gusdur ini, dua tahun lalu sempat juga menempuh jalur hukum untuk melaporkan AM, namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya.