SUMENEP | DEMARKASI.CO – Menjelang pembukaan pendaftaran Pasangan Calon pada kontestasi politik tahun ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mulai mengumumkan tanggal pendaftaran bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024.
Adapun waktu pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 mulai dibuka pada Rabu tanggal 27 hingga Jumat tanggal 29 Agustus 2024.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep membagi waktu pendaftaran menjadi 3 (Tiga) hari terhitung mulai hari Rabu, 27 Agustus 2024 dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB, dilanjutkan keesokan harinya yakni pada hari Kamis, 28 Agustus 2024 pendaftaran akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, 29 Agustus 2024 pendaftaran kembali dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.
Sementara untuk Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 akan diselenggarakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Jl. Asta Tinggi No. 99, Kebunagung, Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep juga mengumumkan persyaratan pencalonan bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2024.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep telah menetapkan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 Sebesar 7,5% dari Akumulasi Total Suara Sah Pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Tahun 2024, Dengan Rincian Sebagai Berikut:
Perolehan suara sah Pemilu 2024 747.217 maka 7.5% Perolehan suara sah berada di angka 56.042.