Polres Sumenep Amankan 4 Orang Pembuat Petasan, Humas: Ancaman Hukumannya Maksimal 20 Tahun

Polres Sumenep Amankan 4 Orang Pembuat Petasan, Humas: Ancaman Hukumannya Maksimal 20 Tahun

Sumenep | Demarkasi.co – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi petasan (Mercon) di Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Senin, 25 April 2022 sekira pukul 23.00 wib.

Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku pembuat petasan. Dari keempat orang yang berhasil diamankan adalah WW (24), Swasta, AS, (38) Supir, MA, (19) Mahasiswa, M.AD, (14) Pelajar, keempat pria tersebut berasal dari Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-Batang.

Berdasarkan penelusuran media ini dari kejadian itu Satreskrim Polres Sumenep mengamankan barang bukti berupa 481 selongsong kecil (Belum terisi), 40 selongsong sedang (Sudah terisi), 40 selongsong sedang (Belum terisi), 12 selongsong besar (Belum terisi) dan obat petasan/mercon sebanyak 0,5 kg.

“Berdasarkan pengakuan mereka, bahan-bahan untuk membuat petasan dibeli secara online,” Kata Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H.

Lebih lanjut Kasi Humas Polres Sumenep mengungkapkan, penangkapan 4 pria tersebut bermula dari informasi masyarakat. Sehingga Kanit Idik I Ipda Sirat langsung mendatangi lokasi dan benar bahwa telah mendapati 4 orang pelaku sedang membuat petasan (Mercon) di rumah AS Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep sekira pukul 23.00 wib.

“Keempat orang tersebut berikut barang buktinya diamankan ke Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke empat orang tersebut dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.