Segelintir Warga Akan Melaporkan Para Pemilik SHM di Gersik Putih, Herman Wahyudi: Akan Kami Hadapi Proses Hukumnya

Segelintir Warga Akan Melaporkan Para Pemilik SHM di Gersik Putih, Herman Wahyudi: Akan Kami Hadapi Proses Hukumnya

Sumenep | Demarkasi.co – Polemik penggarapan tambak garam di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep semakin hangat diperbincangkan publik.

Hal itu lantaran mencuat sebuah berita yang dimuat beberapa media online di kabupaten berlambang kuda terbang ini bahwa pihak segelintir warga Dusun Tapakerbuy, Desa Gersik Putih akan melaporkan para pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan alasan telah melakukan pengrusakan ekosistem laut.

Berita tersebut rupanya disikapi santai oleh Tim Penasehat Hukum (PH) pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM).

Bahkan PH para pemilik SHM menyebut upaya hukum yang rencananya akan ditempuh oleh sebagian warga Dusun Tapakerbuy tersebut merupakan hal yang lumrah dan biasa.

Bila ada yang merasa keberatan dengan klien kami silakan lakukan upaya hukum. Kami akan hadapi proses hukumnya nanti,” kata Herman Wahyudi, S.H. selaku Ketua Tim PH para pemilik SHM, Jum’at (26/05).

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Herman itu mengatakan, semua pihak harus melihat urusan ini secara utuh. Herman meminta agar persoalan pribadi tidak dibawa kepada persoalan ini. Karena menurutnya, lahan yang digarap adalah milik perorangan.

Jika ada yang keberatan dengan adanya SHM tersebut, Silakan ikuti saluran hukumnya, gugat ke Pengadilan. Bukan dengan cara diluar hukum dan memaksakan kehendak,” jelasnya.

Herman menambahkan, setiap warga negara ingin mendapatkan perlakuan yang sama. Pemilik SHM berhak menggarap lahan miliknya yang sah secara hukum.

Oleh karenanya, siapapun yang peduli atau pura pura peduli terhadap urusan ini dimohon untuk mengkaji lebih dalam dan melihat ini secara utuh,” jelasnya.

Herman menegaskan, selama SHM milik kliennya tidak dibatalkan secara hukum oleh pihak yang berwenang, maka secara hukum lahan tersebut tetap sah milik kliennya.