Ratusan Kades di Sumenep Dapat SK Perpanjangan Masa Jabatan, Berikut Pesan Achmad Fauzi Wongsojudo

Ratusan Kades di Sumenep Dapat SK Perpanjangan Masa Jabatan, Berikut Pesan Achmad Fauzi Wongsojudo
Foto: Pemberian SK Bupati Tentang Perpanjangan Jabatan 300 Kepala Desa di Kabupaten Sumenep

SUMENEP | DEMARKASI.CO – Sebanyak 300 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumenep hari ini tanggal 27 Juni 2024 telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan periode 2019-2025 dan 2021-2027.

Diketahui bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang sebelumnya masa jabatannya enam tahun menjadi delapan tahun terhitung sejak pelantikan.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo berharap, adanya perpanjangan ini dapat memberikan spirit kepada seluruh kepala desa untuk terus melanjutkan apa yang menjadi visi dan misi, tujuan, dan pemikirannya yang dianggap masih belum selesai untuk terus membangun desanya masing-masing.

Perpanjangan selama dua tahun ini agar dimanfaatkan semaksimal mungkin, khususnya kepala desa yang masa jabatan terakhir tahun 2025,” kata Achmad Fauzi Wongsojudo, di sela-sela sambutannya.

Orang nomer wahid di kabupaten Sumenep ini berharap agar seluruh kepala desa di Sumenep lebih aktif berkoordinasi dalam melakukan beberapa perubahan, baik jangka pendek maupun jangka panjang dalam perencanaan di tingkat desa masing-masing.

Atas nama pemerintah kabupaten Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo mengucapkan selamat bekerja dan berjuang, karena menurut suami Nia Kurnia Fauzi tersebut di Indonesia ini tidak ada yang bisa melakukan perpanjangan kecuali jabatan kepala desa, sehingga beliau menilai ini merupakan undang-undang istimewa.

Selain itu, pihaknya juga mengharapkan kepala desa dengan perpanjangan masa jabatan lebih dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan di desa. Mereka harus meningkatkan kinerja dalam mengabdikan diri memberikan yang terbaik bagi masyarakat, dengan menyukseskan program untuk membangun desa masing-masing.

Untuk melakukan percepatan program desa, sambung Bupati Fauzi, Kepala desa harus bekerja dengan maksimal, sehingga masyarakat dapat merasakan kebijakan program pembangunan desa yang tepat dan lebih terukur.

Guna tercapainya visi dan misi itu, kepala desa harus semakin meningkatkan kinerja dan dedikasinya, dalam membangun dan memajukan desa, dengan menggali potensi lokal agar menjadi sumber kekuatan dalam membangun ekonomi desa.

Politisi PDIP ini menyampaikan, Kepala desa harus melakukan inovasi dalam memanfaatkan potensi desa agar menjadi akar dalam pembangunan ekonomi desa, yang berefek positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.

Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan baik, kami yakin bapak/ibu akan melakukan yang terbaik pemerintah kabupaten berharap banyak kepada seluruh kepala desa untuk melakukan yang terbaik sebab tulang punggung pemerintahan di kabupaten Sumenep ini adalah kepala desa,” tandasnya.