Tak Semua Tersangka Kasus Gedung Dinkes Sumenep Diserahkan ke Kejari, Dear Jatim: Belum Sepenuhnya Tuntas

Tak Semua Tersangka Kasus Gedung Dinkes Sumenep Diserahkan ke Kejari, Dear Jatim: Belum Sepenuhnya Tuntas

Sumenep | Demarkasi.co – Perkembangan kasus korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan hangat di kalangan aktivis Sumenep, salah satunya aktivis mahasiswa yang mengatasnamakan Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Korda Sumenep.

Hal tersebut terbukti dengan intensnya pengawalan selama tahun 2022 hingga 2023, yang mana Dear Jatim meminta secepatnya Polres Sumenep segera mengungkap dan menyelesaikan kasus yang sudah berjalan kurang lebih 8 (Delapan) tahun ini.

Alhamdulilah pengawalan kami (Dear Jatim) terkait persoalan kasus korupsi gedung Dinkes tahap demi tahap sudah mulai membuahkan hasil, dan sesuai dengan pernyataan Kapolres Sumenep kemarin bahwa kasus tersebut sudah P21 dengan menambah 3 tersangka, dengan total tersangka saat ini menjadi 6 tersangka,”. Kata ketua Dear Jatim korda Sumenep Mahbub Junaidi melalui Sekretaris Roby Tri Sulaiman. Rabu (26/07).

Tetapi Roby menyebut kasus gedung Dinkes masih belum sepenuhnya tuntas, sebab sampai saat ini masih belum keseluruhan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Sumenep.

Masih belum bisa dinyatakan tuntas, karena masih ada 1 (Satu) tersangka lagi berinisial EWN warga kabupaten Tulungagung yang sampai saat ini masih belum diserahkan ke Kejari untuk selanjutnya masuk ke tahap II,”. Jelasnya.

Bahkan Roby juga mengungkapkan, sebelum 2 tersangka IM dan MW diserahkan ke Kejari, Dear Jatim melakukan audiensi ke Polres Sumenep agar IM, MW, dan EWN segera dilimpahkan ke Kejari.

Dalam audiensi kami menekan agar segera melimpahkan ke 3 tersangka itu ke Kejari, dan Kasat Reskrim yang pada saat itu menemui kami menyampaikan komitmen tepatnya di tanggal 20 Juli kemarin akan melakukan pemanggilan yang ketiga kalinya, dan apabila yang bersangkutan tidak hadir maka akan dilakukan penjemputan secara paksa, bahkan akan menerbitkan surat DPO kalau yang bersangkutan tidak ada di tempat,”. Terangnya.

Namun, sampai saat ini menurut aktivis yang sekarang masih menempuh pendidikan di UNIBA Madura, menyatakan seharusnya 3 tersangka itu sudah di limpahkan ke Kejari Sumenep, tapi faktanya hanya 2 tersangka yakni, IM dan MW.

Kalau memang hanya 2 tersangka yang dilimpahkan ke Kejari pastinya 1 tersangka lagi yang berinisial EWN itu sudah bisa dinyatakan resmi sebagai DPO, karena panggilan terakhir itu 20 Juli kemarin,” Ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH. saat dikonfirmasi media menyampaikan bahwa, tersangka EWN warga Kabupaten Tulungagung saat ini masih sakit.

EWN saat ini masih sakit dan sedang dalam perawatan dokter, bahkan surat keterangan bahwa dirinya sakit, ada,” kata Kasi humas Polres Sumenep Widiarti.

Bahkan Widi menegaskan bahwa, pihak Polres Sumenep telah 2 kali mendatangi yang bersangkutan dan benar-benar sakit.

Polres Sumenep juga telah berkordinasi dengan pihak Polres Tulungagung tentang permasalahan ini,” pungkasnya.