Sumenep | Demarkasi.co – Beredar sebuah surat yang diposting di Status WhatsApp oleh ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) kabupaten Sumenep, Jawa Timur, soal Jabatan Sekdes Desa Payudan Dundang yang mulai dijabat Pelaksana tugas (Plt) kepala urusan keuangan atau Bendahara desa setempat. Selasa (31/1/2023).
Dimana dalam postingan status WA tersebut sangat jelas menampilkan kop surat desa Payudan Dundang, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, yang telah dibubuhi tanda tangan dan berstempel basah.
Sayangnya, surat perintah tugas itu beredar sebelum tanggal dikeluarkannya surat sesuai yang tertera dalam postingan ketua AKD Kabupaten Sumenep.
Padahal surat yang menandakan berakhirnya masa tugas sekretaris desa (Sekdes) definitif yang mulai dijabat oleh Plt sekdes tersebut tertanggal 1 Februari 2023, namun telah beredar di hari ini tanggal 31 Januari 2023.
Sekedar informasi bahwa dalam postingan status WA yang diunggah kepala desa Pangarangan itu bertuliskan “Untuk selanjutnya mohon petunjuk“. Yang hingga berita ini terbit belum jelas Ketua AKD Kabupaten Sumenep itu minta petunjuk kepada siapa, sebab masih belum merespon konfirmasi media ini.
Dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Ketua AKD Kabupaten Sumenep, Miskun Legiyono, belum merespon.
Sementara kepala desa Payudan Dundang, H. GHOZALI, saat dihubungi media ini juga belum merespon meskipun terlihat aktif.
Adapun isi surat sebagaimana diposting via status WA oleh ketua AKD Kabupaten Sumenep sebagai berikut:
PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP KECAMATAN GULUK-GULUK KEPALA DESA PAYUDAN DUNDANG
Jl Raya Simpang Tiga Desa Payudan Dundang No 12 Telpon (032) Kode Pos: 69463
SURAT PERINTAH TUGAS No:821/5/435.310.103/2023
Nama : H. GHOZALI
Jabatan : Kepala Desa Payudan Dandang
MEMERINTAHKAN
a. Kepada Nama HASBULLAH
b. Jabatan Kepala Urusan Keuangan
Untuk Melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa Payudan Dundang Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep di samping jabatannya sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Payudan Dundang Kecamatan Guluk-Guluk terhitung mulai tanggal 01 Februari 2023. Pelaksana Tugas Sekretaris Desa menjalankan tugas dan fungsi Sekretaris Desa selama 6 (enam) bulan dan dapat di perpanjang
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Tugas ini, akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya
Demikian Surat Perintah Tugas ini untuk di dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
Dikeluarkan Payudan Dundang 01 Februari 2023
KEPALA DESA PAYUDAN DUNDANG
H. GHOZALI
Tembusan
Yth 1. Bapak Bupati Sumenep (sebagai laporan)
2. Sdr. Inspektorat Kabupaten Sumenep
3. Sdr. Kepala Dinas PMD Kab. Sumenep
4. Sdr. Camat Guluk-Guluk
5. Sdr Ketua BPD Payudan Dundang