Janji Penetapan Tersangka Baru Dalam Kasus Kapal Ghaib PT Sumekar Tak Kunjung Ditunaikan, LBH FORpKOT: Mereka Berkeliaran Bebas

Janji Penetapan Tersangka Baru Dalam Kasus Kapal Ghaib PT Sumekar Tak Kunjung Ditunaikan, LBH FORpKOT: Mereka Berkeliaran Bebas

Sumenep | Demarkasi.co – Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Cepat, Kapal Tongkang dan Docking Kapal pada PT Sumekar yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terkesan jalan di tempat meskipun saat ini telah memasuki tahap penyidikan ke-dua sejak akhir tahun 2022 kemarin.

Janji penetapan tersangka baru dalam peristiwa kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 5.809.000.000,00, (Lima Miliar Delapan Ratus Sembilan Juta Rupiah) yang bersumber dari dana keperintisan tahun 2019 silam tersebut hingga saat ini tak kunjung ditunaikan oleh pihak Kejari Sumenep.

Terbukti, hingga saat ini Kejari Sumenep masih belum menunjukkan tanda-tanda akan menambah daftar nama tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Cepat, Kapal Tongkang dan Docking Kapal tersebut.

Padahal sebelumnya, PLH Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Sumenep saat menerima audiensi dari Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) menyampaikan bahwa akan secepatnya menetapkan tersangka baru dalam kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga milyaran rupiah ini.

Alhasil, sudah satu bulan berlalu janji itu tak kunjung tunai, tersangka kasus dugaan korupsi Kapal Ghaib tersebut masih tetap berkutat di dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Sumekar (Mohammad Syafi’e) dan mantan Manager Keuangan PT Sumekar (Asrawiyadi).

Sehingga fenomena tersebut kembali mengundang reaksi dari sejumlah aktvis hukum yang tergabung dalam LBH FORpKOT kabupaten Sumenep.

Ketua LBH FORpKOT, Herman Wahyudi, SH., Menyampaikan, hal itu semakin memperkuat dugaan bahwa Kejari Sumenep telah masuk angin dalam menuntaskan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat dan kapal tongkang atau yang lebih familiar disebut kasus kapal Ghaib.

Pasalnya, untuk menambah tersangka baru atau menentukan siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kapal Ghaib tersebut kata nahkoda LBH FORpKOT ini, bagi Kejari Sumenep sangatlah mudah. Sebab kata Herman, penyidik kasus ini telah memiliki dua alat bukti yang sah.

Penyidik yang menangani perkara ini sudah mempunyai lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP untuk menyeret beberapa nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Tapi sampai saat ini masih terlihat adem ayem,” kata Herman Wahyudi pada sejumlah wartawan. Senin (1/5/2023).

Disinggung siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di PT Sumekar ini, Pria yang berprofesi sebagai Pengacara ini secara gamblang membeber nama-nama yang diduga merupakan pelaku utama kasus korupsi yang bersumber dari dana keperintisan tahun anggaran 2019 silam itu.

Uang ngara sebesar 5,8 Miliar lebih yang diduga dikorupsi ini mengalir ke sejumlah nama. Yang pertama AB Karim (Inisial), yang kedua S Kosasih (Inisial). Mereka semuanya patut diduga merupakan pelaku utama dalam kasus kejahatan luar biasa ini,” tambahnya.

Kata Herman, alasan hukumnya, S Kosasih ini diduga sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi kapal Ghaib karena menurutnya, S Kosasih adalah penerima uang sebagai Down Payment (DP) pembelian Kapal Cepat yang sampai saat ini tidak jelas wujudnya.

Seharusnya uang DP tersebut diterima atau ditransfer ke rekening perseroan yang memiliki kapal cepat tersebut bukannya ditransfer ke rekening perorangan dalam hal ini S Kosasih,” jelasnya.

Apalagi proses pengadaan Kapal Cepat dan Kapal Tongkang ini sudah jelas melabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehinga tidak tertuang dalam RKA PT. Sumekar. Hal tersebut jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Jadi siapapun yang menerima aliran dana pembelian Kapal Tongkang dan Kapal Cepat ini wajib hukumnya untuk ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Dan tim penyidik Kejari Sumenep ini telah mengantongi semua bukti-bukti soal keterlibatan nama-nama tersebut. Namun sampai detik ini mereka semuanya masih dibiarkan bebas berkeliaran. Ada apa dengan Kejari Sumenep ini?,” singgung Herman.

Selain itu, tambah Herman, mantan direktur operasional PT Sumekar kala itu juga patut diduga sebagai pelaku utama dalam kasus kapal Ghaib ini. Karena dia adalah salah satu pengaku piutang uang negara yang dikorupsi itu.

Masih ada lagi beberapa nama yang kami duga kuat terlibat atau ikut serta dalam kasus korupsi pengadaan kapal tahun 2019 lalu di PT Sumekar ini. Nanti kita beberkan di episode selanjutnya,” tandasnya.

Sementara kepala Kejari Sumenep, Trimo, SH, MH,. saat dikonfirmasi media ini belum dapat dimintai keterangan secara resmi, pihaknya hanya mengarahkan media ini untuk datang ke kantor kejaksaan negeri Sumenep agar menghubungi Kasi Pidsus.

Langsung ke kantor mas Hub Kasi Pidsus sbg Penyidik Utk lebih jelasnya ya,” kata Trimo, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp miliknya. Senin (1/5/2023).

Dirinya menyebut bahwa penyidik telah bekerja secara profesional jika untuk mengetahui progres kasus tersebut dirinya lagi-lagi meminta media ini untuk langsung menghubungi penyidik.

Iya penyidik dah bekerja profesional langsung ke penyidik ttg progresnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep didatangi Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) pada Jum’at (24/3/2023).

Berdasarkan pengakuan sumber hal itu dilakukan dalam rangka gelar audiensi untuk mempertegas pihak-pihak yang juga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Sumekar Line yang telah menyeret dua (2) mantan Petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Sumenep tersebut.

Luar biasa, Lembaga berseloka Satya Adhi Wicaksana Kabupaten berlambang Kuda Terbang yang berada di ujung timur pulau Garam ini berkomitmen melanjutkan dan mengembangkan kasus korupsi pengadaan Kapal Cepat, Kapal Tongkang dan Docking Kapal tahun anggaran 2019 silam yang telah menstatuskan dua orang penting PT. Sumekar Line sebagai tersangka.

Komitmen itu disampaikan Pelaksana Harian (PLH) Kasi Intel Kejari Sumenep saat menemui rekan-rekan LBH FORpKOT di kantornya beberapa hari yang lalu.

Sayang, pada pertemuan itu seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) sama sekali tak terlihat berbicara di depan forum audiensi Namun, PLH Kasi Intel dengan tegas menyampaikan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.809.000.000,00 itu.

Kami terus melakukan pendalaman berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Kapal Cepat ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Juru bicara (Jubir) LBH FORpKOT, Zubairi Sajaka Amta mengatakan, bahwa Kejari Sumenep sebenarnya tidak sulit mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal dan docking kapal ini.

Sebab Kata mantan aktivis Bangkalan tersebut, bukti surat-surat, seperti akta notaris pengakuan piutang dan bukti-bukti lainnya sudah dapat menentukan siapa saja pihak lain yang terlibat dan kecipratan uang pengadaan kapal cepat ini.

Jadi jangan salahkan kami, kalau berpendapat bahwa Kejari Sumenep ini sudah masuk angin,” ungkapnya.

Menanggapi pernyataan dari Jubir LBH FORpKOT, PLH Kasi Intel Kejari Sumenep memastikan jika institusinya tidak masuk angin dalam menangani perkara kasus koruspi kapal cepat ini.

Kami Kejari Sumenep tidak masuk angin. Perkara ini tetap jalan. Sepanjang ada bukti permulaan yang cukup kami akan naikkan. Kami tidak akan berhenti di dua titik atau dua tersangka saja,” tugasnya.