Sumenep | Demarkasi.co – Pemerintah Kabupaten Sumenep membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada para penerima program tersebut, hal ini dalam rangka mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Achmad Fauzi Wongsojudo, Bupati Sumenep menyampaikan, pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep agar menyukseskan PTSL, dengan mengeluarkan kebijakan membebaskan BPHTB kepada masyarakat penerima program ini.
“Kami berkomitmen mendukung dan menyukseskan program PTSL bagi masyarakat, sehingga pelaksanaannya tidak ada kendala dan hambatan,” kata Bupati di sela-sela penyerahan PTSL, di Kecamatan Pasongsongan, Kamis (4/1/2024).
Sebagai bentuk dukungan nyata dalam program PTSL Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 20 Tahun 2019 Tentang sistem dan prosedur pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Bahkan, Pemkab Sumenep pada tahun ini kembali mempertegas dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ini juga menjadi kebijakan pembebasan pajak BPHTB untuk PTSL.
“Diharapkan, dengan adanya peraturan itu, program PTSL berjalan lancar, sukses serta tidak ada kendala, karena masyarakat penerima program tidak terbebani biaya terkait dengan pembayaran BPHTB,” terangnya.
Bupati mengatakan, seluruh jajaran pemerintah daerah mulai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, lurah dan kepala desa untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal dalam mengawal program PTSL.
“Semua pihak terkait hendaknya mendukung program PTSL yang pelaksanaannya demi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh jajaran pemerintah harus aktif dalam prosesnya,” tandasnya.
Perlu diketahui bahwa Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menyerahkan sertifikat kepemilikan tanah hasil program PTSL 2023 secara simbolis kepada masyarakat di Kecamatan Pasongsongan dan Rubaru.
“Terima kasih dan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep atas kerja sama yang baik selama ini dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep, dalam pelaksanaan program PTSL maupun program nasional lainnya,” pungkasnya.