Sumenep | Demarkasi.co – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam beberapa pekan terakhir diterjang gelombang isu tak sedap yang dikenal dengan istilah orderan demokrasi.
Gelombang isu miring yang mencoreng marwah KPUD Sumenep di mata publik tersebut datang dari kalangan aktivis dari berbagai lembaga yang ada di kabupaten ujung timur pulau Madura.
Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun media ini, ada sederet isu orderan demokrasi yang menerjang KPUD Sumenep, diantaranya;
Perubahan SK Pengumuman Hasil Tes Tulis
Isu perubahan SK pengumuman hasil tes tulis tersebut menjadi indikasi komisioner KPUD Sumenep main-main dan melanggar kode etik.
Akibat dari peristiwa perubahan SK pengumuman hasil tes tertulis itu, Kantor KPUD Sumenep dikepung oleh puluhan aktivis yang tergabung di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kabupaten Sumenep.
Dugaan Korupsi Rekruitmen PPS dan PPK
Selain perubahan SK pengumuman hasil tes tertulis, KPUD Sumenep juga diterpa isu yang sangat menjijikkan. Yakni isu dugaan korupsi pada saat rekruitmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Menurut Jatim Progress, untuk jadi PPS (1 paket 3 orang) wajib menyiapkan 3 sampai 5 juta rupiah. Dan untuk PPK 15 sampai 25 juta rupiah.
Isu tersebut telah menjadi isu nasional. Sebab, aktivis Jatim Progress telah membawa isu tersebut ke kantor DKPP RI di Jakarta Pusat.
Indikasi Loloskan Anggota Parpol Sebagai PPS
Terbaru, isu negatif yang menerpa KPUD Kabupaten Sumenep yakni adanya beberapa orang anggota partai politik (Parpol) yang diduga sengaja diloloskan menjadi PPS.
Fenomena tersebut menjadi salah satu isu yang paling hangat diperbincangkan oleh para aktivis di Kabupaten Sumenep.
Pasalnya, peristiwa tersebut menjadi salah satu bukti nyata jika isu orderan demokrasi saat rekruitmen PPS oleh KPUD Sumenep benar-benar terjadi.
Isu tersebut meyeruak ketika salah satu aktivis dari Serikat Aktivis Independen (SAI) yang diketahui bernama Hamidi membongkar ke ruang publik.
Kata Hamidi, ada sekitar lima anggota parpol yang diloloskan sebagai PPS Pemilu 2024.
Dari kelima anggota partai politik yang diloloskan menjadi PPS itu terdiri dari dua orang yang dilantik dan tiga orang tidak jadi dilantik sebagai anggota PPS.
Berikut nama-nama anggota partai politik Yang diloloskan menjadi anggota PPS:
A. Yang dilantik:
1. Kusairi, Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, (Pengurus PKB).
2. (Imam), Desa Lapadaya, Kecamatan Dungkek, (Pengurus PKB).
B. Yang tidak jadi dilantik:
1. A. Fatih Ridha, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, (Partai PSI).
2. Habibullah, Desa Tarebung, Kecamatan Gayam, (Parpol PBB).
3. Qusyairi, Desa Pancor, Kecamatan Gayam, (Parpol PSI).
Padahal menurut Hamidi, jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) melarang itu. Sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (1) huruf e dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaran Pemilihan Umun Pasal 36 ayat (1) huruf e, yang berbunyi sebagai berikut:
“Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan”.
“Jelas perbuatan KPU ini sudah melanggar dan melawan hukum,” tegas Hamidi, Rabu (1/2/2023).
Sehingga kata Hamidi, KPU harus bertanggung jawab dan menerima konsekuensi hukum atas perbuatan melawan hukumnya dalam meloloskan anggota Partai Politik sebagai anggota PPS.
Sementara Ketua KPUD Kabupaten Sumenep, Dr. Rahbini, M.Pd sama sekali tidak menampik soal adanya anggota Partai Politik yang lolos menjadi anggota PPS.
Rahbini mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan PAW terhadap sejumlah anggota PPS yang merupakan anggota Partai Politik.
“Sudah di-PAW, mas,” jawabnya kepada awak media melalui pesan WhatsApp.
Tetapi sayang, Rahbini tidak merespon lagi saat ditanya, kenapa lembaga negara sekelas KPU, yang dilengkapi dengan perangkat memadai, SDM yang melimpah dan anggaran yang besar masih lalai dalam melakukan seleksi PPS.
Sekedar informasi yang berhasil dihimpun media ini dari berbagai narasumber, bahwa banyak anggota PPS se kabupaten Sumenep yang merangkap sebagai Perangkat Desa dan tenaga Sertifikasi Guru serta pegawai lain di instansi pemerintah.