Sumenep Forum Kembali Berdemo Soal Pelantikan Kades Matanair, Kepala DPMD: Itu Berdasar Putusan Pengadilan

Sumenep Forum Kembali Berdemo Soal Pelantikan Kades Matanair, Kepala DPMD: Itu Berdasar Putusan Pengadilan
Foto: Anwar Syahroni, Kepala DPMD Sumenep, Saat Menemui Demonstran yang Tergabung dalam Sumenep Forum

Sumenep | Demarkasi.co – Aktivis Sumenep Forum kembali berdemo terkait pelantikan kepala desa (Kades) Matanair, Kecamatan Rubaru, yang dituding tidak sesuai dengan prosedur hukum, di depan kantor pemerintah kabupaten Sumenep. Rabu (8/5/2024).

Aksi demontrasi tersebut merupakan aksi jilid III yang telah dilakukan oleh Sumenep Forum. Mereka menuntut pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan hukum tentang pelantikan Kades Matanair.

Berdasarkan pantauan media ini, para demonstran tampak ditemui Anwar Syahroni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep.

Korlap aksi, Sudarsono, kembali melayangkan sejumlah pertanyaan pada Anwar Syahroni, Kepala DPMD setempat, salah satunya soal janji Kepala DPMD Sumenep pada aksi jilid II beberapa pekan lalu. pihak DPMD Sumenep kata Sudarsono menyampaikan, akan membawa tuntutan Sumenep Forum kepada Bupati Sumenep.

Apa aspirasi kami sudah disampaikan kepada Bupati Sumenep? Lalu bagaimana tanggapan dari pimpinan sampean?,” tegas Sudarsono kepada Kepala DPMD Sumenep saat aksi berlangsung.

Kepala DPMD Sumenep mengatakan, poin-poin tuntutan demonstran sudah disampaikan pada bupati Sumenep. Namun, dirinya tidak dapat memberikan penjelasan terkait tanggapan bupati Sumenep.

Sudah disampaikan,” ucap Anwar Syahroni.

Menurut Anwar, sapaan akrab kepala DPMD Sumenep itu, pelantikan Kades Matanair sudah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Pelantikan Kades Matanair itu berdasarkan putusan pengadilan,” tambahnya.

Respon Anwar tersebut memantik reaksi korlap dan peserta aksi, akibatnya situasi aksi demonstrasi berjalan semakin memanas.

Jika dasarnya adalah putusan pengadilan, kenapa harus menunggu sampai 2 tahun untuk menjalankan perintah pengadilan. Bukankah dalam penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh PTUN pada tanggal 03 February 2022 yang lalu Bupati Sumenep selalu tergugat diberikan jangka waktu 21 hari kerja untuk melaksanakan putusan pengadilan?,” teriak Sudarsono.

Mantan Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli, yang merupakan bagian dari Tim Pemilihan Kabupaten, tertanggal 11 Maret 2022 lalu, telah mengeluarkan rilis resmi, dimana didalamnya terdapat amar putusan pengadilan yang memerintahkan Bupati Sumenep untuk mengesahkan dan melantik Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanair tidak dapat dilaksanakan, karena tidak ada pengajuan dari BPD setempat.

Keputusan tersebut merujuk pada hukum positif yang mengatur tentang pencalonan, pemilihan, pengesahan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Maka saat ini kami juga meminta penjelasan hukum kepada Bupati Sumenep dan Tim Pemilihan Kabupaten terkait pelantikan Ahmad Rasidi ini sesuai dengan hukum positif yang disampaikan oleh Moh. Ramli pada tanggal 11 Maret 2022 lalu,” timpalnya.

Sayangnya, Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni diduga tidak dapat menjawab pertanyaan dari peserta aksi, sebab dirinya hanya mengatakan akan menyampaikan kepada pimpinannya dalam hal ini Bupati Sumenep.

Kami akan sampaikan pada pimpinan,” singkatnya.

Respon Kepala DPMD Sumenep tersebut membuat peserta aksi semakin berang. Pasalnya, dari sekian aksi yang dilakukan Sumenep Forum, hanya perwakilan bupati Sumenep yang menemui peserta aksi dan mereka menurut korlap aksi, tidak dapat memberikan penjelasan hukum.

Alhasil, korlap aksi Sumenep Forum menyebut bahwa jawaban Anwar Syahroni, Kepala DPMD Sumenep tersebut seperti jawaban anak Sekolah Dasar (SD).

Kalau hanya menjawab akan disampaikan kepada pimpinan, anak SD juga tahu pak,” tandasnya.