Sumenep | Demarkasi.co – Penyaluran gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar khususnya gaji PNS di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep mulai disoal oleh publik.
Pasalnya, penyaluran gaji dan tunjangan PNS melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar tersebut disinyalir melabrak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11 Tahun 2016 Tentang Penyaluran Gaji PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri.
Sebab, berdasarkan PMK No. 11 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat 2 menyebut “Penetapan sebagai Bank penyalur gaji PNS dituangkan dalam Keputusan dari Direktur Jendral (Dirjen) Perbendaharaan“.
Sementara hasil penelusuran media ini, kuat dugaan Bank BPRS Bhakti Sumekar hingga saat ini belum mempunyai SK Dirjen Perbendaharaan Tentang Penunjukan Sebagai Bank Penyalur Gaji PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri.
Terbukti, di laman resmi website Kementrian Keuangan RI Direktorat Jendral Perbendaharaan hanya ada lima bank yang terdaftar sebagai bank penyalur gaji PNS.
Berikut Daftar Nama Bank Penyalur Gaji Induk PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri:
1. Bank Negara Indonesia (BNI)
2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
3. Bank Mandiri
4. Bank Tabungan Negara (BTN)
5. Bank Syariah Indonesia (BSI)
Menurut sumber yang dipercaya, penyaluran gaji PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Sumenep khsusnya tenaga pendidik (Guru) sudah berlangsung sejak era pemerintahan Super Mantap 2.
“Dari tahun 2017 penyaluran gaji saya melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar,” ucap salah satu Guru PNS kepada awak media ini, Rabu (8/2/2023).
Sementara di sisi lain, Direktur Utama Bank, Chairil Fajar, BPRS Bhakti Sumekar saat dikonfirmasi oleh pewarta tidak menampik jika penyaluran gaji PNS di lingkungan Disdik Sumenep melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar.
Namun saat disinggung apakah sudah mengantongi SK penetapan atau penunjukan sebagai Bank penyalur gaji PNS dari Dirjen Perbendaharaan. Pria yang akrab disapa Fajar itu menyuruh pewarta untuk konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan DPPKAD Sumenep.
“Kalau di telephone saya tidak bisa memastikan nomor-nomornya. Yang jelas kami ini hanya bank penyalur silahkan konfirmasi ke Keuangan atau ke Dinas Terkait,” ujarnya, Rabu (8/2) melalui sambungan telephone aplikasi WhatsApp pribadinya.
Kata Fajar, sesuai dengan Permendagri No. 07 tahun 2020 penyaluran untuk perorangan itu tidak ada masalah.
“Lebih jelasnya di keuangan. Artinya kita sebagai bank penyalur kalau perorangan itu bebas. Boleh di Bank Umum, BRI, BNI, Bank Jatim bahkan pakai Kartu Kredit pun boleh,” jelasnya.