5 Persen Dana Hibah 17,5 M Diduga Dinikmati Para Pendamping, Begini Respon Kades

5 Persen Dana Hibah 17,5 M Diduga Dinikmati Para Pendamping, Begini Respon Kades

Sumenep | Demarkasi.co – Munculnya dugaan praktik melawan hukum berkaitan dengan bantuan dana hibah dengan jumlah milyaran rupiah semakin menyita perhatian publik.

Kegiatan hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep pada tahun 2021 yang lalu dengan jumlah yang tidak sedikit ini mulai dicurigai telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Akibatnya, masyarakat kabupaten Sumenep terutama daerah terdampak pembangunan mulai mencium aroma dugaan perbuatan tindak pidana korupsi berjamaah dalam proyek yang menghabiskan APBD Sumenep 17,5 Milyar rupiah yang digelontorkan melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep.

Terendusnya dugaan praktik busuk secara massif dan terorganisir tersebut melalui konfirmasi awak media kepada sejumlah Kepala Desa (Kades) di Sumenep yang diketahui telah mengelola Pokmas di Desanya dan juga terdaftar sebagai penerima bantuan dana hibah 17,5 M tersebut.

Dimana hasil keterangan dari beberapa oknum Kades tersebut, mengaku jika para pendamping kegiatan juga ikut kejipratan menikmati dana hibah 17,5 M yang diterima oleh setiap Pokmas.

Seperti halnya yang disampaikan oleh Kades berinisial ZN, yang mengaku bahwa dana hibah yang diterima oleh dua Pokmas yang dikelolanya dipotong sebesar 5% untuk para pendamping dengan dalih sebagai biaya operasional.

“Kalo saat pencairan kami menerima utuh. Namun dipotong 5% dari anggaran untuk dana operasinal pendamping,” ujarnya,

Labih jauh Kades ZN memaparkan, bahwa total keseluruhan dana hibah yang diterima oleh dua Pokmas yang dikelola oleh dirinya mencapai 1 Milyar lebih.

“Mawar Putih dapat dana sebesar 414 juta, kalau yang Mawar Merah 600 juta. Jadi total semuanya Rp. 1.014.000.000. Dana yang diterima oleh setiap kelompok itu dipotong biaya untuk operasional pendamping sebesar 5%” ungkapnya.

Disinggung ada berapa orang pendamping yang mendampingi Pokmas di Desanya? Dia menjawab setiap kelompok pemdampingnya ada 2 orang.

“Pokmas Mawar Merah pendampingnya bernama JN dan FD (inisial). Kalau yang Mawar Putih DL dan satunya saya lupa namanya,” tutupnya.

Sementara sampai berita ini diturunkan awak media belum mempunyai akses untuk meminta keterangag kepada para oknum pendamping yang disebutkan oleh Kades ZN.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (FORpKOT) menduga bantuan dana hibah 17,5 M tersebut diduga dijadikan bancakan oleh oknum “Broker Rakus” yang tidak bertanggung jawab.

Pasalnya, realisasi dana hibah dengan pagu milyaran rupiah yang bersumber dari keringat rakyat dengan leading sektor (PRKP) dan Cipta Karya Sumenep yang disalurkan kepada puluhan Pokmas tersebut diduga asal jadi atau tak sesuai spesifikasinya.

Bahkan penempatan lokasi kegiatannya juga diduga kuat tidak sesuai dengan perencanaan awal atau dipindahkan.

Lebih parah lagi, kata ketua LBH FORpKOT, para penerima manfaat diduga menerima dana hibah tersebut tidak utuh.

“Jadi selain pekerjaannya diduga asal jadi, temuan kami dilapangan juga ada indikasi pemotongan dana hingga mencapai ratusan juta rupiah per-kelompok,” demikian kata Herman Wahyudi. SH., kepada media ini, Minggu (27/02)

Selain itu, lanjut diaHerman, ada keterangan dari beberapa Ketua Pokmas yang mangaku hanya diminta tanda tangan oleh oknum Kepala Desa (Kades). Mereka mengaku tidak tahu prosesnya karena hanya tanda tangan untuk mencairkan dana bansos tersebut.

“Setelah dananya cair, kemudian dana tersebut dipegang oleh oknum Kades dan yang mengatur semuanya adalah oknum Kades tersebut,” ujarnya.

Lebih jauh pria yang dikenal pegiat anti korupsi itu memaparkan, bahwa hasil analisa sementara LBH FORpKOT, persoalan dana bansos/hibah yang mencapai 17,5 M tersebut ditemukan adanya kerugian uang negara hingga mencapai milyaran rupiah.

“Untuk taksiran sementara kami, kerugian negaranya kurang lebih mencapai 2,5 M rupiah. Namun untuk kepastiannya, kita masih menunggu hasil resmi dari pihak yang berwenang,” tandasnya.