Sumenep | Demarkasi.co – Perkara pemalsuan dokumen Pondok Pesantren An Nuqayah desa Guluk-Guluk, kecamatan Guluk-Guluk, kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab beberapa bulan yang lalu, akhirnya menemukan titik terang.
Berdasarkan penelusuran dan informasi dari beberapa sumber, hal itu dilakukan oleh 4 (Empat) orang terdakwa dalam rangka pencairan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Diketahui kasus ini dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Kamis, 9 Juni 2022.
Bahkan, Korp Adhyaksa langsung menjebloskan empat tersangka ke rumah tahanan (Rutan) klas II B. Penahanan itu dilakukan setelah semua berkas dinyatakan lengkap. Adapun Keempat tersangka tersebut adalah JM, HM, FI, ANS (Inisial).
“Setelah berkas perkara penyidikan dari Polres Sumenep sempurna, atau kami nyatakan P21, kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” Kata Kajari Sumenep Trimo, Kamis (9/6).
Untuk Keempat tersangka ini, sambung dia, akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 9 Juni ini. Dan, sambil menunggu sidang di pengadilan. “Barang bukti yang disita salah satunya adalah uang sebesar Rp 50 juta dari BOP yang dihasilkan dari memalsukan dokumen,” imbuhnya.
Para tersangka, menurut Kajari, diduga melanggar Pasal 266 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 yakni tindak pidana dilakukan secara bersama-sama. Selain itu juga melanggar Pasal 263 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. “Ke empat tersangka sudah dititipkan di rutan Klas II B Sumenep,” tuturnya.
Kasus pencatutan nama Pondok Pesantren An Nuqayah dalam skandal kasus pemalsuan dokumen BOP awalnya ditangani Polres setempat. Namun kasus ini sempat menjadi polemik, lantaran di awal dinyatakan P19 dan jaksa menyarankan untuk ke pidkor.
Melihat fenomena tersebut, Ikatan Alumni An Nuqayah (IAA) segera mengambil sikap. Alhasil, setelah dilakukan proses pelimpahan tahap II oleh Korp Bhayangkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akhirnya sudah dinyatakan lengkap.