Sumenep | Demarkasi.co – Dari sekian aksi demonstrasi yang dilakukan para aktivis di kabupaten Sumenep akhir-akhir ini ternyata bukanlah tanpa alasan dan isapan jempol saja. Sebab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah naungan Pemkab Sumenep ini benar-benar kering prestasi alias Beraport merah.
Disampaikan ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) melalui Kepala Divisi Investigasi Zubairi Sajaka Amta, S.H., OPD yang memiliki raport merah seperti Diskop UKM Perindag harusnya mendapatkan perlakuan yang adil dengan cara memberikan sanksi yang pas dan layak.
Pria yang bergelut dalam bidang pendampingan hukum ini menyebut jika satu-satunya perlakuan yang seadil-adilnya dengan cara memberikan sanksi pemberhentian, sebab kata Zuber, sapaan karib Zubairi, Nahkoda OPD yang track recordnya kurang baik hanya akan menjadi benalu dan sampah pemerintah kabupaten Sumenep.
Selain itu kata Zuber, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh pihak terkait, Dinas koperasi UKM Perindag ini berada di urutan terendah dengan kualifikasi 0,5 persen.
“Angka di bawah 1 (Satu) persen bagi OPD merupakan nilai buruk jadi bupati sudah seharusnya melakukan langkah tegas dengan memberhentikan Kadiskop UKM Perindag,” kata Kepala Divisi Investigasi LBH FORpKOT pada media ini. Rabu (12/04/2023).
Bahkan dirinya mengaku kecewa pada bupati Sumenep jika langkah yang akan dilakukan orang nomor Wahid di kabupaten berlambang kuda terbang ini masih akan menunggu schedule mutasi.
“Harusnya bupati segera ambil langkah, kadis tak produktif segera berhentikan tak usah nunggu secara alami dengan cara dimutasi, pensiun atau mati,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa OPD ini yakni Diskop UKM Perindag kabupaten Sumenep sedang tidak baik-baik saja, hingga gelombang gerakan aksi demonstrasi pun dilakukan oleh para Non Government Organization (NGO) terutama soal Revitalisasi Pasar Ganding yang dikerjakan oleh PT Mitra Sumekar Abadi pada tahun 2018 dan diresmikan pada tahun 2019 lalu tersebut menelan anggaran 5 Miliar yang bersumber dari APBN.
“Dari dana 5 M ini terdapat Rp 1.445.199.815 (1,5 M) menjadi temuan BPK RI, dengan rincian, Rp 800 juta karena kurangnya pembangunan dan Rp 600 juta karena kelebihan bayar,” teriak M. Faizi, korlap aksi dari MPR Madura Raya. Selasa (11/04).
Untuk temuan kurangnya pembangunan, lanjut dia, pihak ketiga sudah melakukan perbaikan, tetapi hingga saat ini belum dilakukan audit ulang. Sementara untuk temuan kelebihan bayar, pihak ketiga hanya mengangsur sekitar Rp 110 juta. Jadi, masih tersisa sekitar RP 490 juta.
“Hasil surat edaran dari menteri, itu batas pengembaliannya Juli 2022. Selanjutnya, waktu itu belum ada tindak lanjut. Sehingga, akhirnya di zoom meeting dibuat kesepakatan baru. Yakni, untuk segera diselesaikan pada akhir tahun ini,” lanjutnya.
Tetapi berdasarkan investigasi dan kajian MPR Madura Raya, kata Faizi, 490 juta dari temuan BPK RI tersebut sampai hari ini belum dikembalikan oleh pihak ketiga. Dan hal tersebut diduga kuat sudah masuk pada ranah Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
Faizi, menuding pihak ketiga tersebut tidak mengembalikan temuan BPK tersebut karena ketidaktegasan Kadiskop UKM Perindag.
“Kadiskop UKM Perindag Sumenep kami nilai lemah dan takut kepada pihak ketiga. Maka dari itu, dalam aksi unjuk rasa jilid III ini MPR Madura Raya menuntut Bupati untuk mencopot jabatan Chainur Rasyid sebagai Kepala Diskoperindag Sumenep,” teriak Faizi.