Selain Tak Membedakan Kelas Dalam Pelayanan, RSUD dr H. Moh. Anwar Sumenep Juga Mengedepankan Edukasi

Selain Tak Membedakan Kelas Dalam Pelayanan, RSUD dr H. Moh. Anwar Sumenep Juga Mengedepankan Edukasi

Sumenep | Demarkasi.co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan beserta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat di dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus melakukan perbaikan kualitas layanan bagi seluruh pesertanya. Hal tersebut dibuktikan dengan dipublikasikannya janji layanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang terbaik.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama (Dirut) RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati, M. Kes, melalui Kabid Informasi dan Evaluasi, dr. As’ad Zainuddin, M. Kes.

Menurutnya, manajemen RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep beserta jajaran selalu mendukung transformasi kualitas pelayanan yang mudah dan cepat termasuk dalam hal transformasi kualitas pelayanan yang terkait dengan obat-obatan.

Kualitas pelayanan RSUD sudah baik. Termasuk ketika memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan. Selain itu, pihak kami tidak membebankan peserta BPJS untuk mencari obat sendiri jika terdapat kekosongan,” jelas dr. As’ad pada awak media.

Ada beberapa transformasi pelayanan yang sudah mengarah pada peningkatan kualitas RSUD ketika menangani peserta BPJS. Seperti hanya menerima NIK/ KTP/ KIS digital untuk pendaftaran layanan serta tidak lagi meminta dokumen fotokopi kepada peserta. Termasuk juga memberikan pelayanan aksidental tanpa biaya tambahan di luar ketentuan. Kami juga telah meniadakan pembatasan hari rawat pasien serta siap melayani peserta dengan ramah dan bertanggungjawab,” lanjutnya.

Sekalipun demikian, Dr. As’ad tetap menghimbau kepada peserta BPJS untuk menggunakan ruang perawatan sesuai hak kelas-nya agar tidak ada tambahan biaya. (sesuai dengan Permenkes no. 3 tahun 2023).

Peserta BPJS ya harus menggunakan ruang perawatan sesuai kelasnya. Kalau itu dilanggar maka segala biaya tambahan menjadi tanggungan peserta, apalagi itu kan atas permintaan peserta itu sendiri,” tegasnya.

Ketika ada pasien peserta BPJS yang meminta kenaikan kelas biasanya oleh petugas disampaikan terlebih dahulu untuk memakai kelas sesuai dengan kepesertaannya.

Kalau ada permintaan perubahan kelas biasanya petugas mengarahkan ke kelas yang sesuai terlebih dahulu. Misalnya dia pasien BPJS Mandiri dan ingin pindah ke kelas VIP maka petugas menyampaikan terlebih dahulu apa tidak lebih baik sesuai kelasnya. Karena kalau naik kelas maka akan berlaku peraturan PMK 3 tahun 2023 pasal 48 yang pastinya akan ada selisih tarif pembiayaan. Nah itu yang disampaikan oleh petugas kami kepada pasien,” katanya.

Dalam peraturan Menteri Kesehatan tertulis jelas, kalau dari kelas 1 lalu kemudian naik ke VIP, maka ada aturan selisih pembiayaan sebesar 75 persen dari tarif INA-CBG’s.

Memang ada selisih tarif beberapa persen. Tetapi biasanya kita sampaikan terlebih dahulu sebelum pasien menentukan pilihan. Namun kalau tetap memaksa ya kita informasikan regulasi pembiayaan tersebut,” ujarnya.

Dr. As’ad menegaskan bahwasanya pelayanan di RSUDMA tidak ada perbedaan. Baik di kelas 3, kelas 2, kelas 1, dan VIP.

Yang namanya pelayanan tetap sama tidak ada perbedaan. Yang membedakan hanya ruangan yang digunakan saja. Semisal, kelas 1 biasanya mendapatkan satu ruangan untuk dua orang, kelas 2 satu ruangan bisa berisi 4 atau 5 orang, Sedangkan untuk kelas 3 menempati ruang bangsal. Nah kalau si pasien ingin naik ke kelas VIP, maka dia akan menempati satu ruangan seorang sendiri. Dan bisa dipastikan sekalipun ruangan berbeda tetapi pelayanannya tetap sama,” Ungkapnya.

Herman Wahyudi menjelaskan RSUDMA selalu mengedepankan edukasi. Apapun pilihan pasien yang berkonsekuensi pada penambahan biaya akan selalu diedukasi dan diinformasikan terlebih dahulu.

Jika ada yang mau bayar umum maka harus dipastikan terlebih dahulu oleh pihak rumah sakit. Termasuk kita akan menjelaskan konsekuensinya, aturan-aturannya. Nah, jika sudah dijelaskan tetapi ternyata pasien tetap memaksa ya sudah itu kan hak pasien yang didukung dengan keputusan keluarga pasien,” kata Herman.

Intinya kami tetap menerapkan skala prioritas yaitu dapat melayani pasien secara gratis, sesuai arahan bapak bupati,” Pungkasnya.