Sumenep | Demarkasi.co – Pada hari Senin tanggal 13 November 2023, Ketua Dear Jatim Mahbub Junaidi diketahui telah dipanggil Polres Sumenep.
Aktivis PMII kota Gerbang Salam ini dipanggil Polres Sumenep Atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS di tubuh Dinas Pendidikan (Dispendik) kabupaten Sumenep yang kini mulai memasuki tahapan Klarifikasi.
“Hari ini kami (Dear Jatim) selaku pelapor memenuhi panggilan dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Sumenep, untuk kemudian memberikan Klarifikasi dugaan korupsi di tubuh Dispendik terkait anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2021-2022,” kata ketua Dear Jatim Sumenep, Mahbub Junaidi. Senin (13/11/2023).
Berdasarkan data yang berhasil dikantongi pihaknya, ada sebanyak 622 rekening BOS lama pada BPD Jawa Timur (Jatim) yang telah dicabut oleh SK Bupati namun, masih aktif dan belum dilakukan penutupan, anehnya, rekening tersebut masih memiliki sisa saldo sebesar Rp. 325.045.926,17
“Saldo tersebut merupakan saldo dana BOS pada tujuh sekolah yang telah tutup. Dan sisa saldo sebesar Rp. 79.000,00 merupakan sisa saldo rekening lama pada tiga sekolah yang belum dipindahbukukan ke rekening baru,” jelasnya.
Kemudian Mahbub juga menjelaskan, terkait pengelolaan pajak atas belanja dana BOS yang tidak tertib, sehingga Bupati Sumenep harus memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk mengintruksikan Pengawas Sekolah kabupaten Sumenep lebih cermat dalam melakukan pendampingan kepada Bendahara BOS Sekolah.
“Terkait hal itu maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan pajak senilai Rp. 127. 365.702,00,” terangnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan atas buku pembantu pajak diketahui bahwa setiap belanja telah dipungut pajak dan dicatat telah disetorkan tepat waktu. Namun berdasarkan dari hasil uji petik kepada Bendahara BOS SDN di Kecamatan Kota Sumenep, Kecamatan Batuan, Kecamatan Kalianget, dan Kecamatan Arjasa, serta seluruh SMP Negeri di Sumenep diketahui bahwa penyetoran pajak tidak tertib.
“Berdasarkan dari data yang kami miliki menunjukkan bahwa masih terdapat pajak Negara dan pajak Daerah yang belum disetor sebesar Rp. 149. 674. 849, 00 pada 46 sekolah,” ungkapnya.
“Oleh karena itu kami juga meminta kepada Polres Sumenep segera memanggil pihak-pihak terkait yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi untuk segera dilakukan proses lebih lanjut,” harapnya.