Sikap Pemkab Sumenep Soal Konflik Tapakerbau Dinilai LBH FORpKOT Tak Berkeadilan dan Merugikan Pemilik SHM

Sikap Pemkab Sumenep Soal Konflik Tapakerbau Dinilai LBH FORpKOT Tak Berkeadilan dan Merugikan Pemilik SHM

Sumenep | Demarkasi.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengambil sikap ihwal konflik penggarapan tambak garam di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, yang ditolak oleh segelintir warga setempat.

Dilansir dari laman media Radar Madura, Melalui Ketua Tim Ketua Tim Terpadu Pengawasan, Penertiban, dan Perizinan (TP3) Sumenep Moh. Ramli, Pemkab Sumenep mengambil kebijakan tidak jauh berbeda dengan keputusan sebelumnya.

Menurut Ramli, Pemkab Sumenep tidak berpihak kepada salah satu pihak. ”Kami meminta agar kedua pihak terkait sama-sama menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas,” tegasnya.

Meskipun Pemkab Sumenep mengaku tidak berpihak kepada salah satu pihak, kebijakan tersebut dinilai oleh Penasihat Hukum (PH) para pemilik SHM tidak berkeadilan dan sangat merugikan kliennya.

Pasalnya, Pemkab melaui Ketua TP3 Sumenep tidak memberikan penjelasan secara detail sampai kapan para pemilik SHM diminta untuk tidak melakukan penggarapan di lahan miliknya sendiri.

Jika benar apa yang disampaikan oleh Ketua TP3 Sumenep di media, tidak perlu ditanyakan lagi, Kebijakan Pemkab ini sudah sangat jelas merugikan klien kami,” ujar Herman Wahyudi, SH., ketua PH Pemilik SHM, Sabtu (15/07).

Alasannya, lanjut Herman sapaan akrabnya, karena tidak ada jangka waktu yang jelas sampai kapan pihaknya diminta untuk menahan diri. Dan bahkan juga tidak ada alasan hukum yang disampaikan kenapa klien LBH FORpKOT diminta untuk tidak melakukan aktivitas penggarapan.

Seharusnya, kata dia, selain ada jangka waktu yang jelas, Pemkab Sumenep juga harus memberikan alasan hukum kepada kliennya yang secara sah diberikan hak oleh negara untuk mengelola obyek/lahan yang akan digarap menjadi ladang tambak garam.

Bukan hanya karena ada pihak yang menolak dengan alasan obyek/lahan yang akan kami garap adalah pantai kemudian kami diminta untuk tidak melakukan aktivitas. Alasan tersebut sudah dipatahkan dengan adanya SHM milik klien kami,” tambahnya.

Herman menegaskan jika dirinya dalam waktu dekat akan melakukan audiensi dengan Pemkab Sumenep untuk memastikan kebenaran statemen Ketua TP3 di media tersebut.

Kami di sini bukan tidak menghargai kebijakan Pemkab. Tapi, hal ini menyangkut hak dari klien kami sebagai warga negara. Dan kami tidak akan tinggal diam apabila hak klien kami yang semestinya mendapat perlakuan yang sama dari pemerintah justru dirampas seperti ini,” tegasnya.