Penolak Pembangunan Tambak Garam Tapakerbau Diperiksa Polisi

Penolak Pembangunan Tambak Garam Tapakerbau Diperiksa Polisi

Sumenep | Demarkasi.co – Polemik penggarapan tambak garam di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, yang ditolak oleh segelintir warga setempat saat ini tengah bergulir ke ranah hukum.

Konflik yang tidak kunjung berujung antara pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan segelintir warga Desa Gersik Putih tersebut sampai saat ini masih terus memanas.

Bahkan kubu kelompok penolak telah melaporkan para pemilik SHM dan penggarap serta Kepala Desa (Kades) Gersik Putih ke Polres Sumenep atas dasar dugaan pengrusakan kawasan lindung (laut).

Hal yang sama juga dilakukan oleh pihak pemilik SHM dan penggarap yang juga melaporkan kubu kelompok penolak ke Polres Sumenep dengan dasar dugaan pengrusakan dan penyitaan ponton dan excavator.

Proses hukum laporan/pengaduan dari dua kubu yang berseteru tersebut rupanya terus berlanjut.

Terbukti, pada hari ini (Jum’at, 16/06) beberapa orang dari kubu penolak tengah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlapor oleh penyidik Polres Sumenep.

Moh. Fandari S.H., yang diketahui keluarga pemilik SHM mendesak kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan tegas dan profesional terhadap oknum masyarakat Tapakerbau yang diduga telah melakukan tindakan pengrusakan sampan dan pencabutan pancong di lahan yang akan digarap tambak garam oleh para pemilik SHM.

Tindakan tegas dan terukur terhadap oknum warga Tapakerbau yang melakukan pengrusakan di lahan yang akan digarap tambak garam saat ini sangat penting dilakukan. Supaya persoalan ini tidak berlarut – larut dan segera mendapat kepastian hukum,“ ujarnya.

Selain itu, Fandari sapaan akrabnya menegaskan jika dalam waktu dekat ini, pihaknya bersama para pemilik SHM akan meneruskan pekerjaan penggarapan tambak garam di Desa Gersik Putih tersebut untuk mengejar musim garam.

Selain itu kami juga telah menelan kerugian yang cukup besar akibat insiden penolakan yang dilakukan oleh segelintir warga Tapakerbau tersebut,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Penasehat Hukum para pemilik Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Herman Wahyudi, SH.

Ia mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kelompok penolak (terlapor) telah menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi kliennya.

Kerugian yang ditelan oleh klien kami sudah mencapai ratusan juta rupiah,” kata Herman.

Oleh sebab itu, proses hukum yang saat ini tengah berjalan diharapkan ada tindak lanjut yang jelas. Sehingga kondusifitas dan rasa nyaman serta aman dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar di Desa Gersik Putih dan dan para pemilik SHM.

Saat ditanya apabila ada penyelesaian damai dan diminta untuk mencabut laporan? Pengacara peradi itu menyerahkan semuanya kepada kliennya dalam hal ini para pemilik SHM.

Selain mendesak laporan kliennya diproses secara maraton, Herman juga meminta Polres Sumenep untuk segera memberikan kepastian hukum atas laporan dari pihak kubu penolak.

Karena menurutnya, hasil penyelidikan aparat penegak hukum tersebut nantinya akan membuktikan kepada publik apakah isu terkait kliennya yang akan mereklamasi laut ini benar atau tidak.