Sumenep | Demarkasi.co – Warga berinisial B dan kawan-kawan pada tahun 2020 silam, diketahui telah melaporkan sejumlah pemilik toko emas di Bumi Sumenep Karaton (Bumi Sumekar) ke Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/56/II/2020/JATIM/RES/ SUMENEP, sejumlah pemilik toko emas di Sumenep tersebut dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, berat bersih sebagaimana dinyatakan dalam label barang, dan setidak-tidaknya melakukan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sayangnya, kasus tersebut terkesan hilang bagaikan ditelan bumi. Pasalnya, progres dari proses hukum kasus tersebut tidak pernah disampaikan ke publik oleh Polres Sumenep.
Padahal berdasarkan data yang dikantongi oleh awak media, pada tahun 2020 silam, proses hukum kasus tersebut telah memasuki tahap pemanggilan terhadap saksi-saksi dan terlapor.
Guna memastikan ihwal proses hukum kasus penipuan jual beli emas dengan terlapor sejumlah pemilik toko emas di Sumenep itu. Melalui pesan WhatsApp awak media melakukan upaya konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Sumenep AKP, Widiarti, SH.
Namun Polwan Senior di Polres Sumenep itu masih belum bisa memberikan keterangan secara detail kepada pewarta. Ia hanya menyampaikan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kasus tersebut.
“Kita chek dulu,” singkatnya, Seperti dilansir dari laman media forumkota.com edisi Rabu, 16 November 2022.