Hari Pertama Puasa 2026, Polisi Sidak Petasan di Toko Kembang Api Sumenep

Hari Pertama Puasa 2026, Polisi Sidak Petasan di Toko Kembang Api Sumenep
Sidak Petasan di Toko Bintang Plastik II Sumenep

Sumenep, Demarkasi.co – Hari pertama puasa Ramadan 1447 H/2026 M Polres Sumenep melakukan sidak petasan terhadap penjual kembang api yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K bersama Kabag SDM, Kasat Intelkam, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Humas. Kamis (19/2/2026).

Sidak ini dilakukan karena petasan dengan daya ledak tinggi kadangkala cukup mengganggu warga yang sedang melaksanakan Ibadah puasa dan waktu istirahat warga.

Kegiatan sidak kali ini dilakukan di satu titik. Kapolres Sumenep berserta jajarannya mendatangi toko Bintang Plastik II yang beroperasi melakukan penjualan kembang api.

Kapolres AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas akibat penggunaan petasan, Ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Sumenep dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Dengan maraknya penjualan petasan dan kembang api di Kota Keris saat Ramadan, kami memberikan imbauan kepada pedagang tentang bahaya yang ditimbulkan. Selain itu mereka juga dilarang menjual petasan berdaya ledak tinggi, ” tegasnya.

Menurut AKBP Anang, pihaknya sudah memberikan himbauan kepada masyarakat tentang larangan penggunaan mercon dan hal-hal membahayakan lainnya.

Selain membahayakan, lanjut AKBP Anang, penggunaan mercon juga mengganggu ibadah dan membahayakan diri sendiri dan orang lain.

AKBP Anang menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengecekan untuk toko yang memang resmi bisa menjual dan diperbolehkan menjual yang lengkap dengan izinnya.

Kita cek apakah sesuai dengan izin maupun barang-barang yang dijual tersebut sesuai dengan apa yang menjadi list atau barang yang sudah diizinkan dari produsennya. Ujarnya.

Untuk Sumenep, yang memiliki izin hanya ada satu toko yakni toko Bintang Plastik II. Sehingga kepolisian hanya melakukan pengecekan di toko Bintang Plastik II Sumenep untuk memastikan apakah barang-barang yang tersedia sesuai dengan list yang ada.

AKBP Anang menambahkan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap penjual mercon. Oleh karena itu, seluruh pedagang kembang api diminta untuk berhati-hati dalam menjajakkan dagangannya, serta menjaga agar tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif khususnya di wilayah Kabupaten Sumenep dan jajaran kami, dari wilayah Polsek maupun dari jajaran Intelijen terus memantau, memonitor terkait kembang api dan mercon.” Pungkasnya.