Kasus Kapal Ghaib Hanya Seret Dua Tersangka, Kejari Sumenep Masuk Angin?

Kasus Kapal Ghaib Hanya Seret Dua Tersangka, Kejari Sumenep Masuk Angin?

Sumenep | Demarkasi.co – Kasus pengadaan Kapal Ghaib dan Kapal Tongkang oleh PT Sumekar, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali menyita perhatian publik.

Berbagai element masyarakat di kabupaten peradaban ini mulai mempertanyakan perkembangan dari kasus yang sudah menyeret dua mantan petinggi PT Sumekar tersebut.

Pasalnya, publik meyakini bahwa yang terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga mencapai 5,8 milyar tersebut tidak hanya mantan Direktur Utama dan Manager Keuangan PT Sumekar.

Namun masih ada beberapa pihak terkait yang diduga terlibat dalam kasus yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) itu.

Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH – FORpKOT) yang sedari awal cukup getol mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi yang terjadi di era Super Mantap 2 tersebut mulai angkat suara.

Melalui juru bicaranya (Jubir) Lembaga yang bergerak di bidang advocating ini menduga jika penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memang sengaja tidak ingin mengungkap kasus tersebut sampai ke akar-akarnya.

Sebab, berdasarkan data yang sedari awal dikantongi oleh FORpKOT, ada mantan direksi PT Sumekar yang diduga kuat juga terlibat dalam kasus kapal Ghaib tersebut. Namun hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Contohnya, eks Direktur Operasional yang sampai saat ini masih belum ada tanda-tanda akan dijadikan tersangka oleh Kejari Sumenep,” kata Jubir LBH FORpKOT, Zubairi Sajaka Amta, SH., Minggu (19/03).

Selain mantan Direktur Operasional PT Sumekar, lanjut pengacara yang akrab disapa Zuber ini, MT (inisial) dan Eks Bupati Sumenep yang juga patut diduga terlibat.

Alasannya, uang negara yang diduga dikorupsi dalam peristiwa kasus pengadaan kapal Ghaib dan tongkang ini dibungkus dengan perdata oleh mereka dengan dijadikan piutang mantan Direktur Utaman dan Direktur Operasional PT Sumekar,” ujarnya.

Padahal, kata Zuber, hasil analisa di internal LBH FORpKOT peristiwa kasus kapal Ghaib ini merupakan Freud murni.

Tapi tindak pidana kejahatan luar biasa ini dikemas menjadi perdata. Bahkan sampai dinotariskan di Kantor Notaris NA,” jelasnya.

Untuk itu, LBH FORpKOT dalam waktu dekat ini akan mendatangi Kejari Sumenep untuk mempertanyakan sampai dimana progres dari penyidikan tahap 2 kasus kapal Ghaib ini.

FORpKOT akan kawal kasus ini sampai tuntas. Apabila ada tanda-tanda Kejari sudah masuk angin, kami tidak akan segan-segan untuk turun ke jalan dan akan melakukan aksi besar-besaran di depan Kantor Kejari Sumenep,” tegasnya.