Sumenep | Demarkasi.co – Proses hukum kasus dugaan korupsi kapal cepat dan kapal tongkang yang saat ini masih berkutat di dua tersangka masih terus menjadi tanda tanya bagi publik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep yang menangani kasus extra ordinary crime yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp. 5.809.000.000,00 tersebut mulai terkesan lemah syahwat.
Pasalnya, hingga saat ini Kejari Sumenep belum memberikan tanda-tanda akan menambah daftar nama tersangka dalam peristiwa kasus Kapal Ghaib itu.
Padahal, berbagai kalangan masyarakat di Kota Keris ini meyakini bahwa yang terlibat dan bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara tersebut tidak hanya mantan Direktur Utama dan Manager Keuangan PT Sumekar, yakni Muhammad Syafi’e dan Asrawiyadi.
Fenomena tersebut membuat Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH – FORpKOT) berang dan menduga kuat jika Kejari Sumenep telah masuk angin.
Sebab, pihak-pihak terkait yang patut bertanggung jawab atas kerugian uang daerah kabupaten sumenep tersebut masih dibiarkan bebas berkeliaran meski sudah dilakukan pemeriksaan hingga ada yang sampai tiga kali.
“Mantan komisaris, direktur operasional dan pemegang saham mayoritas PT Sumekar kala itu berpotensi jadi tersangka, tapi sampai detik ini mereka masih lolos, ada apa ini dengan Kejari?,” ungkap Juru Bicara FORpKOT, Zubairi Sajaka Amta, SH., Minggu (19/03).
Padahal, kata pengacara yang akrab disapa Zuber ini, salah satu dari dua orang yang sudah menyatakan berhutang atas kerugian uang negara 5,8 M tersebut sesuai akta Notaris Nomer 07 tanggal 29 Juli 2020 telah resmi berstatus tersangka dan bahkan sudah meringkuk di dalam jeruji besi.
“Lalu bagaimana dengan Akhmad Zainal dan orang-orang yang juga tanda tangan di dalam akta itu?,” jelasnya.
Kata Zuber, undang-undang korupsi tidak hanya berlaku kepada pelaku utama. Tapi siapapun yang terlibat masuk cakupan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Apalagi sekelas pemegang saham yg punya kuasa atas direksi BUMD,” ungkap Zuber.
Zuber menegaskan bahwa Forpkot akan terus mengawal kasus kapal Ghaib ini sampai tuntas.
“Ini baru sebagian data yang kami ungkap ke publik. Minggu depan kita akan beberkan semuanya di Kejaksaan,” Pungkasnya.