Sumenep | Demarkasi.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali mengamankan dua tersangka baru setelah sebelumnya berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kantor Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP-KB) kabupaten Sumenep.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Kedua tersangka yang berhasil diamankan pihak Kejari Sumenep ini adalah IM (Inisial) Warga Kecamatan Lenteng dan W (Inisial) Warga Kabupaten Bangkalan.
Diketahui bahwa kedua tersangka ditahan setelah tim Jaksa Penyidik menyatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap saat diterima dari Penyidik Polres Sumenep.
“Hari ini kami telah mengamankan 2 orang lagi atas kasus gedung Dinkes dan BPMP dan KB karena berkas sudah dinyatakan lengkap,” papar Kejari Sumenep Trimo, SH. MH melalui Kasi Pidsus Dony Surya Hadi Kusuma. Jumat (21/07) malam.
Kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Sumenep dengan alasan Objektif dan Subjektif, sehingga keduanya dapat dipastikan tidak akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mengulangi perbuatannya kembali.
“Dua tersangka ini kita titipkan di rumah tahanan (Rutan) klas IIB Sumenep untuk 20 hari ke depan, terhitung 21 Juli 2023 sampai 9 Agustus 2023. Dan akan dilakukan pelengkapan berkas untuk diajukan sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya,” sambung Dony.
Dony menjelaskan, kedua tersangka yang saat ini dilakukan penahanan merupakan bagian dari tiga orang tersangka yang sudah lebih dulu dilakukan penahanan satu minggu yang lalu dengan kasus yang sama yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi gedung Dinkes BPMP dan KB tahun anggaran 2014 silam. Dengan kerugian negara mencapai 201 juta rupiah dari anggaran sebesar 4,8 miliar rupiah.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat 1 jo 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat 18 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya
Dony menambahkan, penahanan terhadap kedua tersangka atas dasar berkas yang di serahkan oleh penyidik Polres. “Berkas yang diserahkan oleh penyidik Polres hanya dua tersangka,” pungkasnya.