Bangkalan | Demarkasi.co – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di kabupaten Bangkalan telah memasuki tahapan pendaftaran bagi bakal calon Kades (Bacakades). Pendaftaran bacakades telah dibuka sejak 15-27 Februari 2023. Sebanyak 149 Desa di Kota Dzikir dan Shalawat bakal menggelar pesta demokrasi tingkat desa pada 3 Mei mendatang.
Persaingan akan terasa sengit bagi Desa yang mempunyai bakal calon lebih dari 5 orang. Pasalnya, politik bayangan disinyalir bakal mewarnai Pilkades di beberapa Desa. Apalagi, dalam aturan tidak ada larangan bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri, meski mereka dari luar Desa setempat. Aturan hanya membatasi tidak lebih dari 5 calon.
Pengamat Demokrasi, Yodika Saputra mengatakan, fenomena yang terjadi di lapangan, pelaksanaan pilkades serentak cenderung rawan konflik kepentingan. Sebab, isu jabatan kepala desa menjadi 9 tahun menjadi hal yang menarik. Ditambah calon bayangan menghantui pendatang baru.
Pilkades serentak di Bangkalan rawan konflik tingkat jika penantang yang sesungguhnya tidak lolos dalam seleksi Pilkades.
Yodika menjelaskan, sesuai aturan Perbup 51 tahun 2022 pasal 47, bagi Desa yang calonnya lebih dari lima orang, maka harus melalui uji kompetensi yang harus diikuti bakal calon. Uji Kompetensi (Ukom) akan menjadi penentu lolos tidaknya bacakades.
Oleh karena itu, Yodika meminta panitia bersikap kompeten dalam uji kompetensi itu. Sistem terbuka dalam skoring wajib dilakukan untuk menghindari konflik di tataran akar rumput.
“Jika di sebuah Desa jumlah pendaftarnya enam, tujuh, delapan dan seterusnya, maka akan diadakan skoring. Hal itu meliputi pendidikan, pengalaman kerja, usia produktif dan uji kompetensi. Di sana akan diranking. Hasilnya, hanya 5 calon yang dikompetisikan di Desa,” jelas Advokat muda asal Palembang itu.
Oleh karena itu, Yodika menegaskan, uji kompetensi jangan sampai dibuat main-main oleh oknum tak bertanggungjawab.
Menurut Yodika, penting menggandeng lembaga yang kredibel, kompeten dan independen.
Dia menambahkan, kearifan lokal di Madura itu cukup sensitif dan kuat. Itu menjadi aturan yang tak tertulis. Dia mencontohkan, ada calon dari luar Desa yang mendaftar di Desa lain. Secara aturan hukum tidak menjadi masalah. Namun, secara kearifan lokal itu menjadi persoalan. Di sanalah yang memicu konflik.
“Calon-calon dari luar Desa bisa ditengarai sebagai calon bayangan. Itu perlu diwaspadai. Apalagi, bakal cakadesnya lebih dari lima calon. Pemkab Bangkalan dan Kepolisian perlu memetakan kondisi tersebut,” ungkapnya.
Tak hanya itu, berkaitan latar belakang pendidikan Cakades juga menjadi hal penting di desa. Dalam aturan, Bacakades minimal harus lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun, yang bakal terjadi tidak akan ditemukan Cakades lulisan SMP pada Desa yang kompetitornya lebih dari 5 calon. Sebab, persaingan ijazah menjadi poin penting bagi Cakades.
“Menariknya, Pilkades yang lebih dari 5 calon, Cakadesnya diprediksi akan diisi lulusan SMA dan Strata-1. Kompetisinya menjadi semakin menarik. Karena itu menambah nilai skoring pada Bacakades lebih dari 5 calon. Termasuk pengalaman kerja dalam pemerintahan menjadi tambahan nilai skoring,” paparnya. (*)