Seorang Kakak Rudapaksa Adik Kandungnya, Pelaku Ditangkap di Denpasar Bali

Seorang Kakak Rudapaksa Adik Kandungnya, Pelaku Ditangkap di Denpasar Bali
Pelaku RFC (29) merupakan kakak kandung korban.

SUMENEP | DEMARKASI.CO – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku rudapaksa kakak terhadap adik kandungnya di Denpasar Bali berdasarkan LP/B/213/IX/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 7 September 2023.

Tempat kejadian di dalam rumah korban K (21) Dusun Taroman Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Pelaku RFC (29) merupakan kakak kandung korban.

Kapolres Sumenep mengungkapkan, Modus Operandi berawal pada hari Kamis bulan Maret sekira pukul 12.30 wib korban melihat tersangka masuk kedalam kamar korban, tiba tiba menarik tangan korban ke ruang depan TV dan korban berkata “Kamu mau ngapain, saya ini saudaramu,” tidak peduli dengan pembicaraan korban, tersangka langsung mendorong korban dan melakukan hubungan intim, dan saat itu korban berteriak “berhenti kak, saya ini saudara kamu,” ungkap Kapolres.

Pada tanggal 5 September 2023 korban dibawa ke Puskesmas Batang-batang dan dites urine hasilnya positif hamil, pada saat itu korban merasa sakit perut, tiba tiba melahirkan bayi yang berjenis kelamin perempuan, namun beberapa menit kemudian bayi tersebut dinyatakan meninggal oleh dokter Puskesmas.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 17.00 wita tersangka diketahui berada di dalam gudang kain yang beralamat di jalan Karya Makmur, Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar Bali. Selanjutnya unit Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka RFC, setelah diinterogasi mengakui telah rudapaksa terhadap adik kandungnya, sehingga tersangka dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepotong kaos lengan pendek warna hitam di bagian dada ada gambar beruang, sepotong sarung warna hitam kombinasi warna putih dan orange.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b,c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.