SUMENEP | DEMARKASI.CO – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dan mengamankan pelaku pembuang bayi dalam kresek di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten setempat. Senin (24/6/2024).
Dalam Pres Release yang disampaikan, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M menegaskan bahwa pelaku pembuang bayi di depan rumah Sudahnan Jl. Bromo Dusun Pasar Kayu RT 3 RW 1 Desa Pabian, Kecamatan Kota, berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres Sumenep.
“Pelaku atau ibu dari bayi tersebut berinisial J warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep,” tutur Kapolres AKBP Henri Noveri kepada awak media.
Menurut AKBP Henri, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penelusuran CCTV dan saksi -saksi.
Lanjut AKBP Henri, Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan pada hari Selasa, 18 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 Wib oleh warga.
Di TKP dimana bayi mungil itu dibuang berhasil diamankan dari pelaku berupa Helm, sepeda motor, rok panjang ada becak darah, daster warna kuning ada bercak darah, jaket dan satu buah plastik warna merah.
Atas perbuatannya, Pelaku atau tersangka J dijerat pasal 305 atau dan 308 KUHP dengan pidana penjara 6 tahun.