PKC PMII Jatim: Penangkapan Tujuh Aktivis di Polrestabes Surabaya Bukti Pemprov Jatim Anti Kritik

PKC PMII Jatim: Penangkapan Tujuh Aktivis di Polrestabes Surabaya Bukti Pemprov Jatim Anti Kritik

Jawa Timur | Demarkasi.co – Peristiwa penangkapan terhadap 7 (Tujuh) aktivis dari Jaka Jatim oleh aparat keamanan Polrestabes Surabaya saat melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada tanggal 15 Juni 2023 lalu semakin berbuntut panjang.

Bahkan penangkapan kepada tujuh aktivis dan mahasiswa Jaka Jatim oleh aparat keamanan Polrestabes Surabaya tersebut saat ini mendapat kecaman dari Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Jawa Timur (PKC PMII Jatim) Biro Politik, Hukum Dan Ham, Achmad Faishol.

Pasalnya hal tersebut dinilai cenderung politis dan kriminalisasi serta mencederai perundang-undangan.

Tujuh aktivis yang ditahan itu merupakan korban kriminalisasi dari pihak pemprov yang berupaya menutup-tutupi dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik di Disdik Jawa Timur,” kata Faishol melalui Pres Releasenya. Minggu (26/06/2023).

Aktivis PMII Jawa Timur tersebut meminta agar pihak kepolisian segera bertindak bijak dan tidak mudah diperalat oleh kekuasaan. Terlebih yang menjadi tuntutan tujuh demonstran tersebut terkait persoalan citra penegakan hukum di Jawa Timur.

Penangkapan ketujuh aktivis Jaka Jatim membuktikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur anti kritik. Bahkan sebagai bukti bahwa pihak lembaga kepolisian dapat dengan mudah dijadikan alat kekuasaan,” paparnya.

Ia menegaskan, pihaknya bersama dengan Aktivis, Mahasiswa dan LSM pegiat anti korupsi se-Jatim mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa hingga blokade jalan di Mapolda Jatim apabila dalam waktu dekat pihak kepolisian enggan mengeluarkan tujuh aktivis yang sampai saat ini masih mendekam di Polrestabes Surabaya.

Sebelumnya, Ketujuh aktivis Jaka Jatim tersebut dilaporkan atas dasar perusakan fasilitas umum (Aset milik negara) dengan taksiran kerugian hingga dua puluh juta rupiah.

Faishol meminta pihak kepolisian untuk membuktikan kerugian yang ditimbulkan oleh Jaka Jatim seperti pada laporan pihak disdik Jatim.

Kami mempersilahkan untuk dilakukan audit terhadap kerusakan yang dituduhkan kepada mereka, karena sangat janggal sekali kerusakan seperti itu sampai menelan biaya Rp. 20 juta, terus langsung main tangkap begitu saja. Berani tidak kepolisian menelusuri adanya uang negara miliyaran rupiah yang diduga dikorupsi oleh Wahid Wahyudi,” tantang Faishol.

Kalau pelaporan oleh pihak disdik Jatim itu tidak benar, kita juga akan melaporkan balik yang bersangkutan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 220 KUHP,” tegasnya.

Perlu diketahui juga bahwa, ketujuh aktivis Jaka Jatim yang ditahan di Mapolrestabes Surabaya tersebut; Musfiqul Khoir (Korlap Jaka Jatim), Farisi, Rofiq, Mahbub, Fajar, Aizar, dan Rizal.