Kejari Sumenep Diaudiensi LBH FORpKOT Soal PT Sumekar Line, PLH Kasi Intel: Kami Tidak Akan Berhenti di Dua Tersangka Saja

Kejari Sumenep Diaudiensi LBH FORpKOT Soal PT Sumekar Line, PLH Kasi Intel: Kami Tidak Akan Berhenti di Dua Tersangka Saja

Sumenep | Demarkasi.co – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep didatangi Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) pada Jum’at (24/3/2023).

Berdasarkan pengakuan sumber hal itu dilakukan dalam rangka gelar audiensi untuk mempertegas pihak-pihak yang juga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Sumekar Line yang telah menyeret dua (2) mantan Petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Sumenep tersebut.

Luar biasa, Lembaga berseloka Satya Adhi Wicaksana Kabupaten berlambang Kuda Terbang yang berada di ujung timur pulau Garam ini berkomitmen melanjutkan dan mengembangkan kasus korupsi pengadaan Kapal Cepat, Kapal Tongkang dan Docking Kapal tahun anggaran 2019 silam yang telah menstatuskan dua orang penting PT. Sumekar Line sebagai tersangka.

Komitmen itu disampaikan Pelaksana Harian (PLH) Kasi Intel Kejari Sumenep saat menemui rekan-rekan LBH FORpKOT di kantornya beberapa hari yang lalu.

Sayang, pada pertemuan itu seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) sama sekali tak terlihat berbicara di depan forum audiensi Namun, PLH Kasi Intel dengan tegas menyampaikan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.809.000.000,00 itu.

Kami terus melakukan pendalaman berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Kapal Cepat ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Juru bicara (Jubir) LBH FORpKOT, Zubairi Sajaka Amta mengatakan, bahwa Kejari Sumenep sebenarnya tidak sulit mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal dan docking kapal ini.

Sebab Kata mantan aktivis Bangkalan tersebut, bukti surat-surat, seperti akta notaris pengakuan piutang dan bukti-bukti lainnya sudah dapat menentukan siapa saja pihak lain yang terlibat dan kecipratan uang pengadaan kapal cepat ini.

Jadi jangan salahkan kami, kalau berpendapat bahwa Kejari Sumenep ini sudah masuk angin,” ungkapnya.

Menanggapi pernyataan dari Jubir LBH FORpKOT, PLH Kasi Intel Kejari Sumenep memastikan jika institusinya tidak masuk angin dalam menangani perkara kasus korupsi kapal cepat ini.

Kami Kejari Sumenep tidak masuk angin. Perkara ini tetap jalan. Sepanjang ada bukti permulaan yang cukup kami akan naikkan. Kami tidak akan berhenti di dua titik atau dua tersangka saja,” tegasnya.

Kejari Sumenep Diaudiensi LBH FORpKOT Soal PT Sumekar Line, PLH Kasi Intel: Kami Tidak Akan Berhenti di Dua Tersangka Saja

Kejari Sumenep Diaudiensi LBH FORpKOT Soal PT Sumekar Line, PLH Kasi Intel: Kami Tidak Akan Berhenti di Dua Tersangka Saja

Kejari Sumenep Diaudiensi LBH FORpKOT Soal PT Sumekar Line, PLH Kasi Intel: Kami Tidak Akan Berhenti di Dua Tersangka Saja

Kejari Sumenep Diaudiensi LBH FORpKOT Soal PT Sumekar Line, PLH Kasi Intel: Kami Tidak Akan Berhenti di Dua Tersangka Saja