Sumenep | Demarkasi.co – Proses Penangguhan penahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terhadap tersangka yang merupakan pasangan Suami Isteri asal Provinsi Gorontalo yang tersandung kasus dugaan Korupsi Kapal gaib di tubuh PT Sumekar Line pada tahun 2019 silam dinilai janggal.
Sebab, pasca dilakukan penelusuran lebih dalam oleh awak media yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPC AWDI) kabupaten Sumenep melalui serangkaian konfirmasi, Kejari Sumenep secara tegas menyampaikan pihaknya tidak tahu menahu terhadap posisi kedua tersangka berobat di rumah sakit mana, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep melalui kasi Intel hanya menyebutkan di Surabaya tanpa penjelasan lebih detail.
Menurut Mochammad Indra Subrata, kasi Intel yang sekaligus Humas Kejari Sumenep ini bahwa status kedua tersangka dalam proses penangguhan. Indra menyebut jika penangguhan itu merupakan kewenangan penyidik. Bahkan Indra mengklarifikasi bahwa kedua tersangka bukan dilepas seperti diberitakan sebelumnya.
Dirinya bahkan mengaku, proses hukum terhadap pasutri asal provinsi Gorontalo tersebut tetap berjalan. Pada pokoknya kerja penyidik itu berdasarkan permohonan kedua tersangka dan pihaknya segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
“Jadi, Jika tersangka tidak menghadiri persidangan kita akan tahan lagi. itu kewenangan Hakim yang penting mereka Kooperatif, Intinya seperti itu,” kata Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Sumenep Mochammad Indra Subrata.
Saat disinggung soal keberadaan kedua tersangka yang menurut Indra sedang berada di Surabaya sedang menjalani pengobatan, lagi-lagi kasi Intel Kejari Sumenep ini tidak detail menjelaskan kepada awak media, bahkan dirinya mengaku tidak tahu di Rumah Sakit dan di Dokter Spesialis mana para tersangka tersebut berobat.
“Mereka di Surabaya. Mereka berobat, Kita tidak tahu. Mereka ijinnya berobat,” Terangnya pada wartawan.
Anehnya, Kasi Intel Kejari Sumenep ini meminta sejumlah Wartawan untuk tidak memberitakan hal-hal yang sifatnya selalu menyerang kejaksaan.
“Ayolah, jangan itu teruslah mas, ngobrol baik baik juga bisa. Intinya pada saat proses persidangan mereka hadir dan tidak berbelit belit,” Sambungnya.
Namun, keterangan kasi intel Kejari sumenep tersebut sangat memperihatinkan sebab, apabila benar pihak Kejari Sumenep tidak mengetahui keberadaan kedua tersangka yang sedang berobat di Surabaya. Karena Kedua pasutri tersangka dugaan korupsi itu masih status tahanan kejaksaan. jangan-jangan kedua tersangka ini tidak melakukan wajib lapor?.
Maka, status penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut patut dipertanyakan, karena tidak selaras dengan pernyataan sumber terpercaya dari media ini.
Sebab, Kata sumber terpercaya tersebut, suami Isteri asal Provinsi Gorontalo yang merupakan tersangka Korupsi pembelian Kapal gaib di tubuh PT Sumekar Line pada tahun 2019 itu telah dilakukan Pembantaran.
Awalnya, kedua tersangka telah dititipkan di Rutan Kelas II B Sumenep pada tanggal 14 Juni 2023, karena ada Pembantaran kata sumber media ini dikeluarkan. Tetapi dalam keterangan Pembantaran itu tidak ada penjaminnya.
Nah, Pembantaran itu membuat sumber berita ini kebingungan. Kata dia moro-moro datang surat Pembantaran pemeriksaan dalam jangka 40 hari.
“Saya juga tidak tahu, Katanya pemeriksaan dalam 40 hari. Sedangkan dalam keterangan Pembantaran itu tidak ada penjaminnya,” terangnya.