Polres Sumenep Limpahkan Tahap II Kasus Tipikor Pasar Lenteng ke JPU Kejaksaan Negeri Sumenep

Polres Sumenep Limpahkan Tahap II Kasus Tipikor Pasar Lenteng ke JPU Kejaksaan Negeri Sumenep

Sumenep | Demarkasi.co – Penyidik Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah melimpahkan Berkas Perkara kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep pada tanggal 12 Agustus 2020 lalu.

JPU kemudian memberikan beberapa petunjuk berupa P.19 kepada pihak penyidik untuk segera dipenuhi.

Adapun hasil kordinasi selama proses pemenuhan petunjuk dari JPU Kejari Sumenep, akhirnya Berkas Perkara tersebut dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak JPU Kejari Sumenep.

Hal tersebut diketahui dengan diterbitkannya surat pemberitahuan hasil penyidikan tersangka MR, S, dan J (Inisial) pada tanggal 18 Oktober 2022.

Tersangka dan Barang Bukti dilimpahkan ke JPU Kejari Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, pada media ini. Kamis (27/10/2022).

Selain itu Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono, S.Sos menyampaikan bahwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasar Lenteng yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 pukul 12.00 wib yang lalu ini dengan modus Operandi memaksa pedagang warung membayar sejumlah uang untuk menempati Los Baru di Pasar Lenteng.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penyidik Satreskrim Polres Sumenep dalam perkara tersebut telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dengan inisial MR, J dan S.

Selama proses penyidikan penyidik Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap 3 (Tiga) orang tersangka selama 117 hari sejak tanggal 29 Juni 2020 s/d 23 Oktober 2020, sambil menunggu P.21 tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” ungkap Wakapolres Sumenep.

Akibat perbuatannya kata Soekris Trihartono, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 (empat) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1 Milyar.