Sasar 256 Desa di 19 Kecamatan Daratan, Kasatpol PP Sumenep Kenalkan 5 Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Sasar 256 Desa di 19 Kecamatan Daratan, Kasatpol PP Sumenep Kenalkan 5 Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Sumenep | Demarkasi.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bersama dengan tim melakukan giat pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep.

Diketahui tim yang terdiri dari Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, bersama Satpol PP telah memulai kegiatan pengumpulan informasi ini sejak tanggal 5 Juni 2023.

Sedangkan berakhirnya kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal ini berdasarkan sumber jatuh pada tanggal 27 Juli 2023 mendatang.

Kegiatan yang dimotori Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep ini telah menyasar ke 256 desa di 19 Kecamatan daratan Kabupaten ujung timur pulau Madura.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sumenep Ach. Laily Maulidy mengatakan, tujuan dilaksanakannya pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal ini, untuk memastikan dan mengedukasi para pedagang serta masyarakat pada umumnya, agar sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal.

Pada pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai berbunyi, ’Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” kata Ach. Laily Maulidy, Rabu (28/6/2023).

Lebih lanjut Mantan Kabag Perekonomian ini mengatakan, pengawasan cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat.

Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,” ujarnya.

Menurut Laily, rokok ilegal mempunyai 5 kriteria (ciri-ciri), yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk), dilekati pita cukai yang salah peruntukannya (harusnya SKM bukan SKT) dan dilekati pita cukai bekas (biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut). Hal ini dapat diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung.

Kami berharap, melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. Sehingga, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan,” harapnya.