Sumenep | Demarkasi.co – Menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di jantung kota Sumenep, tepatnya di jalan Diponegoro, kecamatan kota Sumenep mulai mendapat sorotan Gugus Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (GAKI JATIM).
Ketua GAKI JATIM Ach Farid Azziyadi menilai, menjamurnya para PKL di wilayah pusat kota ini terkesan ada pembiaran dari bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
Farid sapaan karib ketua GAKI Jatim menyebutkan, ada puluhan PKL bebas berjualan baik pada saat siang hari maupun pada waktu malam, bahkan mantan aktivis PMII kota gerbang salam ini menaruh curiga jika bupati dan kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) kabupaten setempat sengaja memelihara para PKL yang bebas memilih tempat itu.
”Kalau ini terus dibiarkan bisa menjadi pintu masuk kembalinya PKL TB yang 7 (Tujuh) tahun silam diusir paksa dan direlokasi ke Bangkal, bisa kembali lagi ke TB atau juga berjualan di sepanjang Jl, Diponegoro,” terang Ach Farid Azziyadi pada awak media. Jumat (28/7/2023).
Selain melanggar peraturan daerah (Perda) dan Rencana Tata Ruang Wilayah/tata kota, lanjut pimpinan GAKI Jatim ini, hal itu juga akan memicu konflik antar sesama PKL, yang tidak memiliki kesempatan untuk berjualan di sepanjang jalan Diponegoro.
”Maka dari itu saya menagih komitmen Bupati Sumenep dan Kasatpol PP, yang misinya mau menjaga keindahan dan kelestarian kota, catatan kami, hanya pura-pura saja, buktinya di jantung kota ada puluhan PKL yang bebas berjualan, ini sangat aneh, tapi nyata,” paparnya.
Dirinya berharap, Bupati Sumenep untuk berlaku adil dalam mengambil kebijakan, agar kebijakan yang diambilnya tidak merugikan dan melukai hati masyarakat yang dipimpinnya. ”Artinya jargon melayani harus relevan dengan fakta di lapangan,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep, agar para PKL yang berjualan di sepanjang jalan Diponegoro secepatnya dicarikan solusi yang manusiawi. Karena menurutnya PKL juga manusia yang harus dimanusiakan oleh Pemerintah dalam hal ini bapak Achmad Fauzi Wongsojudo, Bupati Sumenep.
Masih menurut Farid, hal paling aneh dan lucu, ketika keberadaan Satpol PP menjadi tidak jelas. Kalau ini terus ada pembiaran dan tidak ada solusi dalam waktu 10 hari ke depan GAKI Jatim akan membuat selebaran, yang berisikan, PKL Bangkal/Giling diperbolehkan kembali berjualan di TB dan di sepanjang Jalan Diponegoro.
”Biar dijadikan icon saja seperti Kabupaten yang lain, tapi tentu Perdanya harus direvisi. Kalau seperti ini bisa disimpulkan, Bupati dan Kasatpol PP melanggar produknya sendiri. Karena Perda itu produknya pemerintah daerah, ya para wakil rakyat pun jangan diam, biar tidak terkesan cuci tangan,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumenep menyampaikan, berdasarkan kebijakan dari tim penataan PKL untuk sementara para PKL di jalan Diponegoro di tempatkan di satu sisi sebelah selatan jalan dan untuk parkir kendaraan di sebelah utara.
”Coba untuk konfirmasi lebih lanjut ke Diskoperindag selaku leading sector penataan PKL,” kata Ach Laily Maulidy, Kasatpol PP Kabupaten Sumenep, saat dikonfirmasi terkait PKL di sepanjang jalan Dipenogoro tersebut.