Sumenep | Demarkasi.co – Tahapan Masa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) tampak sudah banyak terpasang di sepanjang jalan sebut saja di kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Namun, banyaknya APK yang berjejer di sepanjang jalan baik di jalan raya maupun di pelosok desa hanya menjadi Polusi Visual. Pasalnya, sederet alat peraga tersebut dinilai tidak tertib hingga menjadi sampah visual.
Ada mekanisme dan tata cara khusus yang telah ditetapkan dalam pemasangan APK. Namun, masih ada APK yang terpasang dengan cara dipaku di Pohon.
Imam Rasyidi, Aktivis lingkungan dan pemerhati sosial Kabupaten Sumenep, sangat menyayangkan jika memang ada pemasangan APK yang melanggar prosedur yang telah ditetapkan.
Menurutnya, KPU Sumenep sudah menegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Titik Pemasangan APK diantaranya, tempat ibadah seperti Mushalla atau Mesjid, lembaga pendidikan, dan Fasilitas umum, hal itu kata Rasidi, sudah sangat jelas.
”sebenarnya dalam pemasangan APK semuanya boleh, sepanjang tidak di tempat yang dilarang,” jelasnya. Kamis (28/12/2023) malam.
Bahkan dirinya menyampaikan, Estetika dan keamanan seperti halnya tidak dipaku ke pohon juga perlu diperhatikan. Jika ada pemasangan APK yang melanggar, petugas yang berwenang bisa lebih peka dalam melakukan tindakan.
Pihaknya berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan pihak berwenang untuk segera ambil tindakan yang tegas demi keberlangsungan pesta demokrasi yang prosedural.
Selain itu, pihaknya juga berharap agar Bawaslu tidak tebang pilih dalam melakukan tanggungjawabnya, sehingga perlu keterlibatan semua pihak untuk ambil tindakan sehingga tak terkesan sepihak.
“Saya juga berharap agar Bawaslu tidak tebang pilih dalam melakukan pengawasan,” tandasnya.