Sumenep | Demarkasi.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep Sekretariat Daerah melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam hari ini menggelar Acara Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan di Jawa Timur. Senin, 30 Mei 2022.
Kegiatan yang digelar di kantor Graha Arya Wiraraja kabupaten Sumenep ini diikuti oleh para kelompok tani binaan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep.
Baca Juga:Â Los Blancos Kalahkan The Reds di Final Champions, Ancelotti: Ini Musim Fantastis Untuk Kami
Tujuan digelarnya kegiatan sosialisasi ini untuk menciptakan satu Grand Strategy arah kebijkan dan upaya perlindungan terhadap potensi dan keberlangsungan usaha pertembakauan di Jawa Timur.
Disampaikan Sovi, Biro Perekonomian Setda Provinsi Jatim, keberadaan tembakau, cengkeh dan IHT di Jawa Timur memiliki peran strategis dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, namun komoditas dan sektor ini secara kuantitatif terus mengalami penurunan dari waktu ke waktu.
Baca Juga:Â Tak Kunjung Ada Kejelasan, Kebijakan TTP3 Sumenep Berpotensi Menambah Persoalan Baru
“Bukan karena dipengaruhi oleh aspek kurangnya bahan baku, rendahnya produktivitas, berkurangnya konsumsi IHT, tetapi lebih dipengaruhi oleh kuat dan ketatnya kebijakan pengendalian di sektor tembakau dan IHT serta lemahnya perencanaan dan strategi kebijakan di sektor ini,” kata Sovi saat menyampaikan materi di Gedung Arya Wiraraja kabupaten Sumenep. Senin (30/5).
Sehingga pihaknya berupaya menyusun Grand Strategy adanya arah kebijakan dan upaya perlindungannya dengan mengawal menjadi sebuah kebijakan dari pemerintah untuk para petani.
Baca Juga:Â Pasca Presiden Kembali Membuka Ekspor Minyak Goreng, Kapolres dan Dandim 0827 Lakukan Pengecekan Stabilitas Harga Migor di Sumenep
“Salah satu tujuan penyusunan Grand Strategy untuk menghasilkan dokumen kebijakan yang dapat digunakan oleh Gubernur dalam mengembangkan dan melindungi pertembakauan di Jawa Timur,” imbuhnya.
Pantauan media Demarkasi.co Sampai berita ini terbit kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 masih tetap berlangsung.