Sumenep | Demarkasi.co – Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan (TTP3) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, berpotensi menambah persoalan baru dalam penanganan kisruh tambak udang ilegal di kabupaten setempat.
Sebab, hampir 1000 tambak udang tanpa mengantongi ijin resmi dari pemerintah masih tetap bebas dari sentuhan regulasi dan penanganan pihak terkait (Tim TP3).
Anehnya TTP3 besutan bupati Sumenep ini mengambil keputusan yang kontroversial dengan membuat kebijakan akan melakukan pembinaan daripada mengambil langkah tegas berupa penertiban atau penutupan atas usaha tambak udang ilegal tersebut. Padahal praktik tanpa ijin ini sudah berlangsung puluhan tahun.
Baca Juga: Pasca Presiden Kembali Membuka Ekspor Minyak Goreng, Kapolres dan Dandim 0827 Lakukan Pengecekan Stabilitas Harga Migor di Sumenep
Sontak saja kebijakan tersebut memantik kecaman yang sangat keras dari Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT).
Ketua LBH FORpKOT, Herman Wahyudi, SH., mengatakan, bahwa pembinaan dan edukasi yang akan dilakukan oleh TTP3 Sumenep terhadap para pelaku usaha tambak udang merupakan sebuah kebijakan yang sangat berpotensi memperparah kerusakan ekosistem alam di kabupaten Sumenep.
Ihwal, usaha tambak udang ini berkaitan dengan limbah beracun yang sangat berpotensi mencemari lingkungan setempat.
“Apabila ratusan tambak udang ilegal tersebut tidak segera ditertibkan oleh Pemkab Sumenep maka kerusakan ekosistem akan semakin parah. Dan tentunya lingkungan hidup disekitar tambak udang itu akan semakin tercemar akibat dari limbah tambak tersebut,” ujar Herman, Rabu (25/05) di Warkop Sumenep.
Baca Juga: Mengenal Rifdah Farnidah Peraih Juara 1 MHQ 30 Juz di Nigeria, Berikut Profilnya
Oleh karena itu, sambung Herman, tidak ada alasan bagi Tim TP3 Sumenep untuk tidak melakukan penertiban atau melakukan penutupan terhadap 700 lebih tambak udang yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan/usaha.
“Sebab, dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah sangat jelas bahwa sanksi administrasi hanya berlaku bagi usaha yang sudah berizin resmi sebagaimana termaktub dalam pasal 76 ayat 1 dan 2,” ujarnya.
Bahkan kata pengacara muda peradi ini, 700 lebih pelaku usaha tambak udang ilegal di Kabupaten Sumenep ini terancam pidana.
Karena dalam pasal 109 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan tegas menyebutkan “setiap orang yang melakukan kegiatan/usaha tanpa memiliki izin lingkungan/dokumen lingkungan dipidana dengan pidana paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 3 tahun penjara dan denda paling sedikit 3 miliyard rupiah”.
Baca Juga: Berikut Daftar 14 Isu Krusial Pemidanaan Yang Diakomodasi Dalam RKUHP
“Sementara usaha tambak udang ini wajib hukumnya untuk dilengkapi dengan dokumen lingkungan. Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 36 Ayat 1,” ujarnya.
Jadi, kata Herman, sangat lucu statemen dari ketua Tim TP3 Sumenep ini, dimana dia mengatakan bisa dituntut balik apabila melakukan penutupan terhadap ratusan usaha tambak udang ilegal tersebut. Karena kalo kita mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 di atas, para petambak udang ilegal ini sebenarnya terancam dengan pidana.
“Masak pemerintah ini takut menghadapi pelaku usaha ilegal yang terancam pidana. Atau jangan-jangan bukannya takut, tapi Tim TP3 Sumenep bentukan Bupati ini sudah masuk angin atau main mata dengan para petambak udang ilegal?,” tukas Herman dengan nada penuh tanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua TTP3, Moh. Ramli, mengatakan jika timnya akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada para pelaku usaha tambak udang ilegal di Sumenep. Tujuannya, untuk memberikan ruang usaha kepada masyarakat.
Baca Juga: Polres Sumenep Tangkap 3 Orang Budak Sabu, BB 47,55 gram Berhasil Diamankan
“Namun usaha tersebut harus berizin. Maka kita akan informasikan dan memberikan edukasi khususnya kepada para pelaku usaha tambak udang agar mengurus izin sesuai dengan ketentuan,” kata Ramli, saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, Senin (23/05) di Kantor Pemkab Sumenep.
Dan beberapa hari yang lalu, kata Ramli, DPMPTSP Sumenep dan OPD teknis lainnya yang tergabung dalam TTP3 Sumenep telah turun ke sebagian pelaku usaha tambak udang.
“Setelah dilaporkan ke bapak Bupati dan kajian dari tim dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan, masukan dari teman-teman, memilih akan lebih efektif ditindaklanjuti dengan pertemuan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha tambak udang,” ucapnya.
Sehingga, lanjut dia, kita sepakat dalam waktu dekat ini akan mengundang semua pelaku usaha tambak udang atau setidaknya minimal kita akan mengundang perwakilan-perwakilan yang dianggap sebagai representatif dari pelaku usaha tambak udang itu.
“Karena setelah kita turun ke lapangan, ternyata ada semacam kelompok-kelompok atau paguyuban di pelaku usaha tambak udang. Dan target kita dari 700 petambak udang yang sudah terdata itu nanti akan kita undang sebanyak 100 orang ke Kantor Pemkab Sumenep,” ujarnya.
“100 orang pelaku usaha tambak udang tersebut nantinya akan diberikan edukasi dan pembinaan langsung sesuai dengan konsep yang telah dibangun oleh Tim TPP3,” imbuhnya.
Ramli menegaskan jika OPD-OPD yang tergabung dalam Timnya sudah bekerja sesuai dengan kapasitasnya. Dan juga telah menginventarisir permasalahan yang ada.
“Ini adalah langkah dan tindak lanjut untuk berikutnya yang telah dibangun di konsep kami. Dan dinamika ini akan terus menjadi referensi bagi kami,” terangnya.
Dijelaskan Ramli, beberapa hari yang lalu OPD teknis yang tergabung dalam TTP3 Sumenep turun ke 5 Desa. Dan temuan dari Timnya tersebut bermacam. Mulai dari tambak udang yang tidak berizin dan bahkan ada tambak udang yang tidak dilengkapi dengan IPAL.
“Dan para pemilik usaha tambak udang tersebut mengaku siap untuk melengkapi izinnya,” jelasnya.
Disinggung alasan kenapa pihaknya masih ingin melakukan pembinaan? padahal ratusan usaha tambak udang ilegal di Sumenep tersebut disinyalir sudah beroperasi bertahun-tahun?
Ramli menyampaikan jika Pemkab Sumenep ingin memberikan ruang usaha kepada masyarakat. “Kita i’tikadnya tetap baik lah,” jawabnya.
Saat kembali disinggung apakah selama ini OPD-OPD terkait tidak pernah melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha ilegal?
Ia mengatakan pembinaan sebelumnya itu ada di OPD masing-masing. “Tambak udang pembinaannya ada di Dinas Perikanan, mungkin sudah berjalan,” jawabnya.
Saat kembali ditanya kenapa dirinya tidak mengambil langkah penutupan sementara terhadap tambak udang ilegal dan membuka kembali setelah dilengkapi dengan dokumen perizinan?
Mantan Kepala DPMD Sumenep itu berdalih jika dirinya tidak bisa langsung serta merta melakukan penutupan terhadap tambak udang ilegal tanpa melalui proses atau prosedur yang telah ditetapkan.
“Kita kerja itu kan ada SOP, tidak serta merta langsung main tutup. Bagaimana kita bisa langsung main tutup jika tahapan-tahapan sebelumnya tidak kita jalankan. Kita malah nanti bisa dituntut balik kalau langsung main penutupan,” tukasnya.