DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna, 31 Prolegda Tahun 2026 Ditetapkan 

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna, 31 Prolegda Tahun 2026 Ditetapkan 
Rapat Paripurna DPRD Sumenep Menetapkan Sebanyak 31 Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026

Sumenep, Demarkasi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) 2026 masa sidang ketiga 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, selaku pimpinan rapat menyampaikan terima kasih atas upaya yang sudah dilakukan semua pihak baik legislatif dan eksekutif, sehingga program pembentukan Peraturan Daerah 2026 dapat dilakukan penetapan dengan baik.

Kita semua bersyukur setelah melalui beberapa proses, akhirnya Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep 2026 dapat kita laksanakan bersama hari ini,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Disampaikan bahwa disiplin waktu antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan seluruh tahapan, merupakan bagian dari keseriusan bersama guna melaksanakan amanah yang telah menjadi tanggung jawab masing-masing untuk kemajuan Kabupaten Sumenep di masa depan.

Semoga hasilnya juga bisa segera dilaksanakan dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sumenep,” tambahnya.

Hadir dalam rapat tersebut para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumenep, anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah dan para Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Kepala OPD, Camat, para tokoh agama, tokoh masyarakat dan pers.

Dalam rapat paripurna tersebut DPRD Kabupaten Sumenep, menetapkan sebanyak 31 Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk tahun 2026.

Penetapan tersebut mencakup usulan raperda baru serta lanjutan dari program legislasi tahun sebelumnya yang belum terselesaikan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrari mengatakan, sejumlah raperda tahun 2025 yang masih berproses, termasuk di tingkat provinsi, wajib dimasukkan kembali dalam Prolegda 2026.

Tidak semua baru, karena ada beberapa yang tahun 2025 belum terselesaikan dan masih berproses di provinsi. Sesuai aturan, itu harus dimasukkan,” kata Hosnan Abrari, Jumat (10/4/2026).

la menjelaskan, seluruh raperda yang telah ditetapkan merupakan program prioritas. Namun, pembahasannya tetap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing raperda, termasuk kelengkapan naskah akademik dan ketentuan dari pemerintah pusat.

Semua prioritas, tetapi pelaksanaannya melihat kesiapan. Kalau syarat tidak lengkap, tentu akan dieliminasi,” ungkapnya.