Wujud Implementasi Kebijakan Berhemat BBM, Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Pilih Naik Becak ke Rumdis 

Wujud Implementasi Kebijakan Berhemat BBM, Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Pilih Naik Becak ke Rumdis 
Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo bersama Imam Hasyim Sedang Naik Becak dari Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep ke Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Sumenep

Sumenep, Demarkasi.co – Sebagai wujud implementasi kebijakan pemerintah dalam berhemat Bahan Bakar Minyak (BBM), Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terus memberikan contoh kepada para Aparatur Pemerintah dalam menyelenggarakan amanah sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2026 di Kabupaten Sumenep.

Komitmen tersebut sebagai upaya mendukung efisiensi energi, dalam rangka penghematan BBM bagi seluruh aparatur pemerintah maupun BUMD sebagai dampak konflik di kawasan Timur Tengah.

Salah satu langkah nyata ditunjukkan langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dan Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, yang memilih menggunakan becak sebagai moda transportasi dari Kantor Bupati menuju rumah dinasnya (Rumdis), Rabu (08/04/2026).

Saya menggunakan becak untuk memberikan keteladanan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai BLUD, Pegawai BUMD, Tenaga Alih Daya (Outsourcing) di lingkungan pemerintah, agar setiap Rabu beralih ke gaya hidup yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan,” kata Bupati Sumenep kepada Media.

Pemerintah daerah menetapkan kebijakan Rabu sebagai hari penggunaan transportasi Non-BBM sejalan dengan upaya pemerintah, dalam mengurangi ketergantungan terhadap BBM sekaligus menekan emisi karbon.

Seluruh Aparatur Sipil Negara, Pegawai BLUD, Pegawai BUMD, Tenaga Alih Daya yang memiliki jarak tempat tinggal ke tempat kerja lima kilometer, wajib menyukseskan program hemat energi ini,” terangnya.

Yang jelas, jalan kaki, kendaraan listrik, sepeda dan tranportasi non-BBM lainnya merupakan salah satu solusi, untuk menghadapi tantangan energi, karena selain lebih hemat, juga lebih ramah lingkungan, sehingga seluruh ASN dan pegawai BUMD bisa membiasakan diri dengan pola hidup yang lebih efisien.

ASN harus menjadi contoh di tengah masyarakat dengan bukti semangat, untuk melakukan penghematan BBM di tengah kondisi global saat ini,” tegasnya.

Bupati dalam kebijakan menghemat BBM tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2026, sebagai perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Ia menyatakan, ASN melakukan penghematan BBM dengan sepeda, berjalan kaki, kendaraan listrik dan becak ke tempat kerja, tidak hanya berdampak pada anggaran negara, tetapi berkontribusi terhadap kualitas udara menjadi lebih baik untuk keberlanjutan lingkungan.

Kami pasti melakukan evaluasi untuk mengetahui tingkat kedisiplinan ASN dalam menjalankan SE tentang penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM), sehingga seluruh pimpinan perangkat daerah harus melakukan pengawasan kepada jajarannya,” pungkas Bupati.