Sumenep | Demarkasi.co – Dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2022 Kasat Narkoba Polres Sumenep Akp Taufik Hidayat.,S.H menangkap 3 (Tiga) orang terkait kasus narkoba dengan barang bukti 47.55 gram. Selasa, 24 Mei 2022.
Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H mengungkapkan kronologisnya bermula ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa dua orang terlapor dari Sokobanah Kabupaten Sampang Madura sedang menginap di sebuah Hotel di kabupaten Sumenep.
Mengetahui terlapor menginap di salah satu Hotel di Sumenep, petugas langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor H (Inisial), pada saat dilakukan penggeledahan kamar ditemukan barang bukti dibawah bantal kasur berupa 1(satu) poket/kantong plastik berisi narkotika jenis sabu, setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Baca Juga:Â Ketua TTP3 Kabupaten Sumenep Takut Dilaporkan Balik Jika Pihaknya Lakukan Langkah Penutupan Terhadap 700 Lebih Tambak Udang Ilegal?
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor W (Inisial) di sebuah warung di depan Hotel tersebut, hasil interogasi sabu tersebut didapat dari M selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M di area parkir wisata Pantai Lon Malang Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang, berdasarkan hasil interogasi mengakui telah menyerahkan sabu kepada terlapor H dan W. Untuk selanjutnya semua terlapor dan BB diamankan ke Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terlapor terdiri H, umur 32 tahun, asal Dusun Sumber Nyato, Desa Sokobana Daya, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang, W, umur 32 tahun, asal Dusun Lanpao Dajah, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, dan M, 29 tahun, asal Dusun Marenget Timur, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, melalui rilis resminya. Selasa (24/5).
Baca Juga:Â PMII Cabang Sumenep Kembali Kepung Mapolres, Massa Aksi: Percuma Lapor Polisi
Adapun Barang Bukti yang berhasil disita dari Terlapor H berupa 1 poket/kantong plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 47,55 gram, 1 plastik klip ukuran sedang, 1 plastik warna bening, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, 1 unit HP merk VIVO warna biru muda bersilikon. Selain itu Disita dari Terlapor W 1 unit HP merk OPPO warna putih metalik bersilikon, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu Nopol M-4358-TR. dari M, diamankan petugas 1 unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon.
Baca Juga:Â Breaking News: Dikabarkan 2 Pemuda Meninggal Terhanyut Deras Air Sungai Di Kecamatan Guluk-Guluk
Akibat dari perbuatannya Terlapor dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, ungkap Kapolres Sumenep.