Ketua TTP3 Kabupaten Sumenep Takut Dilaporkan Balik Jika Pihaknya Lakukan Langkah Penutupan Terhadap 700 Lebih Tambak Udang Ilegal?

Ketua TTP3 Kabupaten Sumenep Takut Dilaporkan Balik Jika Pihaknya Lakukan Langkah Penutupan Terhadap 700 Lebih Tambak Udang Ilegal?

Sumenep | Demarkasi.co – Sengkarut tambak udang ilegal rupanya benar-benar menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Sumenep, Jawa Timur, bahkan praktik haram ini berlangsung selama puluhan tahun tanpa ada sentuhan regulasi dan usaha preventif dari pemerintah setempat.

Wajar, fenomena amburadul yang terkesan dibiarkan pemerintah ini menjadi sorotan banyak pihak, karena faktanya ada sekitar 700 lebih tambak tak legal di kabupaten Sumenep masih beroperasi tanpa ada tindakan serius dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Baca Juga: Breaking News: Dikabarkan 2 Pemuda Meninggal Terhanyut Deras Air Sungai Di Kecamatan Guluk-Guluk

Sehingga, bupati Achmad Fauzi, mengambil langkah dengan membentuk Tim Terpadu Pengawas, Penertiban dan Perijinan (TTP3) yang dikomandani oleh mantan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Moh. Ramli.

Menyikapi hal tersebut Ketua TTP3, Moh. Ramli, berdalih bahwa tim yang dipimpin dirinya sudah bekerja sesuai dengan prosedur dalam melaksanakan tugas. Dan tim yang dikomandaninya tersebut akan memberikan pembinaan dan edukasi agar masyarakat diberikan ruang untuk melakukan usaha.

“Namun usaha tersebut harus berizin. Maka kita akan informasikan dan memberikan edukasi khususnya kepada para pelaku usaha tambak udang agar mengurus izin sesuai dengan ketentuan,” kata Ramli, saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, Senin (23/05) di Kantor Pemkab Sumenep.

Baca Juga: PMII Cabang Sumenep Kembali Kepung Mapolres, Massa Aksi: Percuma Lapor Polisi

Dan beberapa hari yang lalu, kata Ramli, DPMPTSP Sumenep dan OPD teknis lainnya yang tergabung dalam TTP3 Sumenep telah turun ke sebagian pelaku usaha tambak udang.

“Setelah dilaporkan ke bapak Bupati dan kajian dari tim dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan, masukan dari teman-teman, memilih akan lebih efektif ditindaklanjuti dengan pertemuan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha tambak udang,” ucapnya.

Sehingga, lanjut dia, kita sepakat dalam waktu dekat ini akan mengundang semua pelaku usaha tambak udang atau setidaknya minimal kita akan mengundang beberapa perwakilan yang dianggap sebagai representasi dari pelaku usaha tambak udang itu.

“Karena setelah kita turun ke lapangan, ternyata ada semacam kelompok-kelompok atau paguyuban di pelaku usaha tambak udang. Dan target kita dari 700 petambak udang yang sudah terdata itu nanti akan kita undang sebanyak 100 orang ke Kantor Pemkab Sumenep,” ujarnya.

“100 orang pelaku usaha tambak udang tersebut nantinya akan diberikan edukasi dan pembinaan langsung sesuai dengan konsep yang telah dibangun oleh Tim TPP3,” imbuhnya.

Ramli menegaskan jika OPD-OPD yang tergabung dalam Timnya sudah bekerja sesuai dengan kapasitasnya. Dan juga telah menginventarisir permasalahan yang ada.

“Ini adalah langkah dan tindak lanjut untuk berikutnya yang telah dibangun di konsep kami. Dan dinamika ini akan terus menjadi referensi bagi kami,” terangnya.

Dijelaskan Ramli, beberapa hari yang lalu OPD teknis yang tergabung dalam TTP3 Sumenep turun ke 5 Desa. Dan temuan dari Timnya tersebut bermacam. Mulai dari tambak udang yang tidak berizin dan bahkan ada tambak udang yang tidak dilengkapi dengan IPAL.

“Dan para pemilik usaha tambak udang tersebut mengaku siap untuk melengkapi izinnya,” jelasnya.

Disinggung alasan kenapa pihaknya masih ingin melakukan pembinaan? padahal ratusan usaha tambak udang ilegal di Sumenep tersebut disinyalir sudah beroperasi bertahun-tahun?

Ramli menyampaikan jika Pemkab Sumenep ingin memberikan ruang usaha kepada masyarakat. “Kita i’tikadnya tetap baik lah,” jawabnya.

Saat kembali disinggung apakah selama ini OPD terkait tidak pernah melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha ilegal?

Ia mengatakan pembinaan sebelumnya itu ada di OPD masing-masing. “Tambak udang pembinaannya ada di Dinas Perikanan, mungkin sudah berjalan,” jawabnya.

Saat kembali ditanya kenapa dirinya tidak mengambil langkah penutupan sementara terhadap tambak udang ilegal dan membuka kembali setelah dilengkapi dengan dokumen perizinan?

Mantan Kepala DPMD Sumenep itu berdalih jika dirinya tidak bisa langsung serta merta melakukan penutupan terhadap tambak udang ilegal tanpa melalui proses atau prosedur yang telah ditetapkan.

“Kita kerja itu kan ada SOP, tidak serta merta langsung main tutup. Bagaimana kita bisa langsung main tutup jika tahapan-tahapan sebelumnya tidak kita jalankan. Kita malah nanti bisa dituntut balik kalau langsung main penutupan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Terbentuknya panitia penertiban tambak tak legal di kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dianggap sebagian masyarakat Sumenep sebagai mosi ketidak percayaan bupati Sumenep dan publik terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selama ini menjadi leading sektor tertib tidaknya keberadaan para petambak di kabupaten setempat.

Sudarsono (31) pria asal kecamatan Lenteng, Sumenep ini tegas bahwa terbentuknya panitia penertiban tambak ini benar-benar menunjukkan jika OPD dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki kewenangan mengawasi perjalanan usaha tambak udang tidak berfungsi maksimal bahkan nyaris tak bertaji.

Sebagai warga Sumenep dirinya prihatin melihat tambak beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah, pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep seyogyanya tidak membiarkan petambak tidak tertib administrasi, karena menurutnya selain akan berdampak buruk terhadap lingkungan, hal itu juga akan menimbulkan kecemburuan masyarakat Sumenep bahwa sejak kepemimpinan sebelumnya tidak tertib administrasi.

“Ratusan tambak udang tak berijin yang menggurita di kawasan Timur pesisir Sumenep, memiliki dampak buruk yang luar biasa. Tidak hanya berpotensi merusak area konservasi gumuk pasir, tetapi memiliki efek negatif terhadap kelestarian ekosistem. Ratusan ton limbah tambak udang ilegal yang terbuang ke semenanjung area pantai di Sumenep tentu menjadi masalah ekologi serius,” kata Darsono saat dihubungi via WhatsApp pribadinya. Sabtu, 14 Mei 2022.

Nilai ekonomi tambak udang memang cukup tinggi, tetapi dampak negatif yang ditimbulkannya juga berbahaya. Masalahnya, tambak tak berijin itu tidak memiliki managemen pengelolaan udang budidaya yang sustainable terhadap lingkungan. Karena itu, menjamurnya tambak ilegal tersebut memengaruhi buruknya pendapatan daerah.

Selain itu tambak udang ilegal berdampak pada buruknya dunia pariwisata Kabupaten Sumenep. Bisa dibayangkan, berton-ton limbah tiap tahun dibuang ke lingkungan pesisir. Mencemari sungai, muara, laguna hingga berujung ke pantai daerah Timur Sumenep. Padahal kata sekretaris LBH FORpKOT tersebut hal ini terjadi sejak kepemimpinan sebelumnya dimana pada waktu itu Pemkab sedang menggalakkan program Sumenep Visit Year.

“Sengkarut tambak udang ilegal di Sumenep terus menjadi bom waktu. Pemerintah belum memiliki sikap tegas untuk menindak tambang budidaya udang tak berijin yang jumlahnya cukup banyak. Ada sekitar 700 tambak udang ilegal yang beroperasi aman tanpa tindakan hukum yang jelas. Hanya 26 tambak yang legal. Tarik ulur penindakan tambak udang ilegal berhenti pada diskusi ‘Dosa Warisan atau Tidak,” imbuhnya.

Darsono berharap Pemerintah mesti memantapkan komitmennya untuk bersama-sama memberangus maraknya tambak udang tak berijin di Sumenep. Berhenti spekulasi soal ‘Itu Dosa Siapa’. Saatnya pemerintah kabupaten sumenep dan semua stakeholder terkait betul-betul serius menangani problem akut ini, melalui regulasi dan usaha preventif lain dari sekarang.